banner 1000x130
Polri  

Oknum Polisi Diduga Pungli di Satlantas Colombo Disanksi Demosi, Propam Polrestabes Surabaya Turun Tangan

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA – Kepolisian menegaskan telah mengambil tindakan terhadap oknum anggota yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat di lingkungan Satlantas Colombo, Polrestabes Surabaya. Oknum polisi tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Surabaya untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pihaknya tidak membiarkan adanya dugaan pungutan di lingkungan pelayanan kepolisian. Terduga pelaku telah diamankan dan mendapatkan sanksi berupa demosi.

banner 1000x130

“Jadi saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Surabaya dan sudah diberi sanksi demosi,” kata Galih, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Galih, pemeriksaan oleh Propam masih terus berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terkait dugaan pungli dapat diketahui secara lengkap sebelum proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelaksanaan sidang kode etik.

Galih menegaskan, terduga anggota saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian sembari menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan sambil menunggu hasil pemeriksaan lengkap untuk sidang kode etik,” ungkapnya.

Selain memberikan penjelasan mengenai penanganan terhadap oknum anggota, Galih juga menegaskan bahwa masyarakat yang hendak mengambil kendaraan atau barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak dikenai biaya.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengambilan barang bukti, denda, maupun pembayaran lainnya yang tidak memiliki dasar resmi.

Menurutnya, proses pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Polrestabes Surabaya, sepanjang perkara telah selesai dan pemilik kendaraan dapat menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

“Untuk pengambilan barang bukti kecelakaan kendaraan sama sekali tidak dikenai biaya,” tegas Galih.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya permintaan uang dalam proses pelayanan kepolisian agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Berawal dari Unggahan Viral di Media Sosial
Dugaan pungli tersebut sebelumnya mencuat setelah cerita seorang perempuan bernama Kristiani (25), warga Sidoarjo, viral di media sosial Threads.

Dalam unggahannya, Kristiani mengungkap pengalaman yang dialaminya ketika mengurus kendaraan miliknya yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas di Unit Laka Satlantas Colombo.

Kristiani juga mengunggah sejumlah bukti pendukung, di antaranya tangkapan layar percakapan, surat pengeluaran barang bukti, serta bukti transfer uang kepada rekening yang disebutnya milik seorang oknum polisi yang bertugas di Unit Laka Satlantas Colombo.

Peristiwa tersebut bermula ketika Kristiani bersama sang tante mendatangi Satlantas Colombo pada Rabu (26/8/2026) untuk menanyakan status kendaraan miliknya.

Saat berada di lokasi, Kristiani diminta kembali menjelaskan kronologi awal terkait kendaraan tersebut. Dalam proses pembicaraan itu, menurut pengakuan Kristiani, dirinya kemudian diminta membayar uang sebesar Rp1 juta yang disebut sebagai denda pengganti sidang.

Permintaan tersebut awalnya disebut dilakukan secara tunai. Namun karena Kristiani tidak membawa uang dalam bentuk cash, pembayaran kemudian dilakukan melalui transfer.

Setelah transaksi dilakukan, Kristiani mengaku mulai merasa janggal. Pasalnya, dirinya tidak mendapatkan kuitansi atau bukti pembayaran resmi atas uang yang telah diberikan tersebut.
Kecurigaan semakin muncul karena uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi, bukan melalui mekanisme pembayaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kristiani kemudian memutuskan menceritakan pengalaman tersebut melalui media sosial. Unggahan itu selanjutnya menjadi perhatian publik dan viral.

Menanggapi kejadian tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya kembali mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme pelayanan pengambilan kendaraan atau barang bukti kecelakaan.

Masyarakat yang memang berhak mengambil kendaraan diminta datang langsung ke Polrestabes Surabaya dengan membawa dokumen kepemilikan yang diperlukan. Pengambilan dapat dilakukan apabila perkara yang berkaitan dengan kendaraan tersebut telah selesai sesuai prosedur.

Penegasan mengenai tidak adanya biaya tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak menjadi korban praktik pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Kasus dugaan pungli ini juga menjadi perhatian internal kepolisian. Pemeriksaan oleh Propam diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana proses permintaan uang tersebut terjadi, tujuan pembayaran, serta apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi kepolisian.

Pemberian sanksi demosi terhadap terduga pelaku menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan kepolisian. Namun, proses pemeriksaan Propam tetap berjalan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pertanggungjawaban yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Polrestabes Surabaya pun menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan di lingkungan Satlantas Colombo. Pengawasan terhadap anggota juga menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan liar.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor apabila menemukan adanya permintaan uang yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan kepolisian.

“Jika ada permintaan pembayaran, masyarakat harus memastikan pembayaran tersebut memiliki dasar dan bukti resmi. Untuk pengambilan barang bukti kecelakaan kendaraan, tidak dikenai biaya,” tegas Galih.

Kasus dugaan pungli tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan Propam Polrestabes Surabaya. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan terhadap anggota yang bersangkutan, termasuk proses sidang kode etik apabila unsur pelanggaran terbukti.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130