banner 1000x130

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Tuban Ungkap Empat Kasus dan Sita 53,649 Gram Sabu

banner 2500x130 banner 1000x130

TUBAN |Nusantara Jaya News – Polresta Tuban mengungkap empat perkara narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram.

Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Jumat (28/8/2026).

banner 1000x130

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, Polresta Tuban mendapat target pengungkapan sebanyak tiga kasus.

Namun, polisi berhasil mengungkap empat perkara, terdiri dari tiga kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan satu kasus di luar Target Operasi (Non-TO).

Kasus pertama diungkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas menangkap YE yang masuk dalam daftar Target Operasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 25 poket sabu dengan berat total 29,19 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu, dan wadah penyimpanan.

YE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus kedua di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Petugas menangkap WR di rumahnya. Perkara ini merupakan kasus Non-TO.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, serta satu unit telepon seluler.

WR diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan asesmen. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WR diduga merupakan pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sehingga penyidik mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Petugas mengamankan SY yang juga masuk dalam daftar Target Operasi. Dari tangan SY, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.

Selain sabu, petugas mengamankan satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara kasus keempat diungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menangkap PAR yang juga masuk Target Operasi di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat 4,559 gram. Selain itu, turut disita satu kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik, serta satu unit telepon seluler.

PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos.

(Thom)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130