SURABAYA – Mantan narapidana pada tahun 2020 rupanya tidak membuat seorang residivis kasus narkotika berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, jera. Dengan alasan himpitan ekonomi, VR kembali terjun ke dunia peredaran narkotika dan berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Surabaya.
Namun, upayanya mencari keuntungan dari bisnis haram tersebut berakhir sebelum sempat menikmati hasilnya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek dan menangkap VR di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 14 poket sabu siap edar dengan berat total 1,832 gram.
“Benar, pelaku VR kami tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram,” ujar AKBP Dodi Pratama, Minggu (2/8/2026).
Ke-14 poket sabu tersebut memiliki berat yang bervariasi, yakni 0,589 gram, 0,096 gram, 0,098 gram, 0,119 gram, 0,104 gram, 0,105 gram, 0,093 gram, 0,094 gram, 0,089 gram, 0,091 gram, 0,088 gram, 0,086 gram, 0,083 gram, dan 0,097 gram. Seluruh paket telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil memastikan keberadaan pelaku.
“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” terang AKBP Dodi.
Selain sabu siap edar, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan elektrik, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang berwarna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, VR mengaku baru pertama kali kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah bebas dari penjara. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ND yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuannya, seluruh barang haram itu rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Surabaya. Namun, sebelum sempat terjual kepada para pembeli, aparat kepolisian lebih dahulu menggagalkan aksinya.
Petugas menduga VR hanya berperan sebagai pengedar yang menerima pasokan dari bandar. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu ND yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada tersangka.
“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” tegas AKBP Dodi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya. Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkoba dapat diungkap lebih cepat.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk memburu para bandar yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Red)












