DENPASAR |Nusantara Jaya News — bTim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(1/8)
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Peristiwa pencurian bermula pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Pasekan Gang Batukaru Blok B, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Korban berinisial RD (22), seorang mahasiswa, memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DK 6009 AEK di depan tempat kosnya. Namun, kendaraan tersebut diparkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.950.000 dan melaporkannya ke SPKT Polda Bali dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/652/VII/2026/SPKT/Polda Bali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan secara intensif. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, petugas bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
Hasil pemantauan mengarah ke kawasan Jalan Sempol, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ISY (26), warga asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, ISY mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di tempat kerjanya pada tahun 2025 dengan mengambil uang tunai sekitar Rp5 juta dan satu unit telepon genggam Samsung A03.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko tindak pencurian.
“Jangan meninggalkan kunci kendaraan masih menempel saat diparkir, baik di rumah maupun di lingkungan kos. Gunakan kunci tambahan karena kejahatan terkadang terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujar Kombes Pol Ariasandy.
Polda Bali menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan.(Red)












