BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku spesialis curanmor berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bangkalan setelah diduga kembali hendak melancarkan aksinya di lokasi yang sama.(6/8)
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung. Penangkapan keduanya menjadi bukti kesigapan jajaran Satreskrim Polres Bangkalan dalam menindak pelaku kejahatan jalanan sekaligus menjaga keamanan wilayah hukum Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial SA (24) yang merupakan anggota Polri. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 saat melaksanakan salat di mushola SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu, 26 Juli 2026.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan secara intensif. Berbagai informasi dan bukti di lapangan dikumpulkan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Tepat pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapati kedua pelaku tengah berada di depan SPBU Akses Suramadu, lokasi yang sama dengan tempat mereka diduga melakukan aksi pencurian sebelumnya.
Diduga berniat mengulangi aksi kejahatan di lokasi tersebut, kedua pelaku yang sedang nongkrong di atas sepeda motor langsung disergap Tim Resmob tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung cepat sehingga keduanya tidak sempat melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, terungkap fakta mengejutkan. Kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasaran. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual, sementara uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver bernomor polisi L 36223 VB beserta STNK.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor dan berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, serta menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda guna meminimalkan risiko pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak kriminal yang meresahkan.(Red)














