Surabaya — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di kota Surabaya dengan berbekal senjata tajam (celurit) serta memakai jimat ketika menjalankan aksinya ditembak Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan pencurian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan pelaku M.Z. berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian. Sementara, M.S. menjadi joki, mengawasi sekitar lokasi, dan turut menjual hasil curian.
“Saat dilakukan penangkapan, anggota mengambil tindakan tegas setelah satu pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam celurit yang dinilai membahayakan petugas. Tembakan petugas itu mengenai bagian pinggul pelaku,” tutur AKP Hadi, pada Sabtu (26/09/2026).
AKP Hadi menjelaskan bahwa kedua pelaku saat menjalankan aksinya secara berkeliling atau mobilisasi untuk mencari sepeda motor yang minim pengawasan.
“Area kos dan permukiman menjadi sasaran karena kendaraan kerap diparkir di tempat terbuka dengan sistem pengamanan yang dinilai kurang memadai.” kata AKP Hadi.
Menurut Hadi, para pelaku juga membekali diri dengan senjata tajam ketika beraksi. Senjata tersebut dipersiapkan untuk mengancam korban korbannya apabila pencurian mereka dipergoki.
“Berdasarkan laporan masuk pencurian itu terjadi di Gebang Wetan, Sukolilo, Surabaya. Korban E.G.M. (23), warga Tuban, kehilangan satu unit BeAT berwarna hitam yang dicuri oleh kedua pelaku,” katanya.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di tempat kos pada Senin, (21/9), sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diterima polisi ungkap Hadi, kunci kontak kendaraan masih menempel ketika motor di terparkir.
“Korban kemudian masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban yang hendak meminjam kendaraan itu mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula,” jelasnya.
Korban bersama rekannya lantas memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV tersebut, diketahui sepeda motor korban telah dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Kasus lain terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) memarkir Honda BeAT di depan rumah, tepatnya di tepi jalan gang, sekitar pukul 05.30 WIB.
Motor tersebut telah dikunci setang sebelum korban masuk ke dalam rumah untuk menjalankan aktivitas. Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati kendaraannya sudah hilang.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukolilo. Laporan dari para korban kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, serta penyelidikan di sejumlah lokasi.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan satu unit honda BeAT yang berkaitan dengan kasus itu sekaligus digunakan para pelaku sebagai sarana beraksi.
Petugas turut menyita dua senjata tajam, termasuk sebilah celurit, tas berisi telepon seluler dan sejumlah benda yang disebut sebagai jimat milik pelaku, rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Gebang Wetan, dan pakaian.
Kedua pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam maupun senjata penusuk tanpa hak. UU Darurat tersebut tercatat masih berlaku, sedangkan KUHP Nasional berlaku mulai 2 Januari 2026.(Red)











