Badung – Nusantarajayanews. id | Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus mengawal proses hukum terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30) yang diduga menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
C.H. diamankan pada Kamis, 12 Maret 2026, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar. Pada saat pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan C.H. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa yang bersangkutan juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.
Guna memastikan keabsahan dokumen perjalanan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu. Kesimpulan ini diperkuat dengan surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan warga negara Malaysia.
Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan proses penyelidikan & penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Setelah memperolah alat bukti yang cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara terkait penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.
Proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026, dan hingga kini telah memasuki sidang keempat pada 1 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, sekaligus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran proses hukum.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan di wilayah Indonesia khususnya Bali.(rls)















