banner 1000x130
Berita  

Janji Gaji Besar, ART Malah Tertahan di Penampungan Gayungan! Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA | Nusantara Jaya News — Janji mendapatkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji besar justru berujung keresahan. Seorang perempuan asal Surabaya berinisial Ika mengaku tidak bisa pulang dari tempat penampungan penyalur ART di kawasan Gayungan, Surabaya.(14/9)

Ika bahkan mengadu langsung melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam pengaduannya, Ika mengaku KTP asli miliknya ditahan oleh pihak penampungan. Ia juga menyebut adanya kewajiban membayar sejumlah uang apabila ingin keluar atau membatalkan proses penempatan kerja.

banner 1000x130

Pengaduan tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Eri Cahyadi meminta jajaran terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memastikan kondisi perempuan tersebut.

Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan warga yang sedang mencari pekerjaan. Terlebih, dalam pengakuannya, Ika menyebut dirinya sempat merasa takut dan seperti tidak bisa meninggalkan tempat penampungan.

Dalam keterangannya, Ika mengaku awalnya mengetahui informasi pekerjaan ART melalui media sosial Facebook. Setelah itu, ia berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai sponsor melalui WhatsApp.

Ika kemudian datang ke tempat penampungan dengan pemahaman bahwa dirinya hanya akan ditampung selama satu atau dua hari sebelum mendapatkan pekerjaan.

Namun, menurut pengakuannya, proses tersebut berlangsung lebih lama. Kondisi itu membuatnya mulai curiga, terlebih ia mendengar cerita dari calon pekerja lainnya yang telah berada di tempat tersebut dalam waktu cukup lama.

“Saya awalnya dari sponsor Facebook, kemudian chat melalui WhatsApp. Katanya akan ditampung satu atau dua hari,” ujar Ika dalam keterangannya.

Ika mengaku dirinya justru belum mendapatkan kepastian kapan akan ditempatkan bekerja. Padahal, alasan utama dirinya mengikuti proses tersebut adalah karena membutuhkan pekerjaan.

Kekhawatiran Ika semakin besar setelah mengetahui bahwa KTP asli miliknya berada di pihak penampungan.

Ia juga mengaku terdapat ketentuan dalam dokumen kontrak yang melarang calon pekerja memotret isi kontrak. Kondisi tersebut menurut Ika membuatnya semakin panik.

“Saya benar-benar panik, ketakutan. Sampai saya menunjukkan kalau saya sekarang sedang menangis, benar-benar seperti orang disekap,” ungkapnya.

Ika menegaskan bahwa dirinya ingin pulang, tetapi takut dengan konsekuensi berupa denda yang disebut harus dibayarkan apabila dirinya membatalkan proses penempatan.

Dalam penjelasannya, sejumlah biaya yang disebut muncul selama proses penampungan antara lain biaya transportasi, makan sekitar Rp50 ribu per hari, biaya sponsor sekitar Rp800 ribu, pemeriksaan urine, pemeriksaan kehamilan dan sejumlah kebutuhan lainnya.

Bukan hanya Ika. Saat dilakukan pengecekan, terdapat calon pekerja lainnya yang juga mengaku ingin pulang tetapi khawatir dengan persoalan denda.

Salah satunya merupakan warga Gresik yang mengaku telah berada di penampungan selama sekitar satu bulan dua minggu.

Perempuan tersebut mengatakan dirinya awalnya mendapatkan informasi pekerjaan melalui Facebook. Ia kemudian datang ke tempat penampungan pada 25 Juni dan baru memperoleh pekerjaan sekitar sepekan kemudian.

Namun, pekerjaan yang dijalani disebut tidak sesuai dengan informasi awal. Ia mengaku semula diberitahu hanya akan menjaga anak, tetapi kemudian pekerjaan yang dilakukan lebih banyak.

Karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal, ia ingin meninggalkan pekerjaan tersebut. Namun, lagi-lagi persoalan denda membuatnya takut untuk pulang.
Ia menyebut biaya yang harus dibayarkan majikan mencapai sekitar Rp3,5 juta sebagai biaya administrasi. Kondisi itu membuatnya khawatir apabila dirinya memilih keluar dari penempatan.

“Saya ingin pulang. Saya takut dendanya,” ujarnya.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak Pemkot Surabaya meminta calon pekerja tersebut tidak perlu takut dan mempersilakannya pulang apabila memang tidak ingin melanjutkan proses.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menaruh perhatian terhadap laporan Ika. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan warga Surabaya mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan.

Eri kemudian meminta jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya melakukan pengecekan terhadap dokumen kontrak serta proses penempatan kerja yang dilakukan perusahaan penyalur.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, perusahaan diminta mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan.
Dalam keterangannya, Eri juga mempertanyakan alasan warga Surabaya harus ditampung dalam waktu lama apabila memang proses penempatan kerja belum jelas.

“Kalau memang itu Surabaya, kenapa tidak dimasukkan ke sini, tidak usah ditampung di sini? Apa masalahnya?” ujar Eri dalam rekaman video.

Eri juga meminta Ika tidak mengambil tindakan sendiri atau nekat melarikan diri. Pemerintah kota memilih turun langsung untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara aman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Pemkot Surabaya melakukan pengecekan dan pendampingan di lokasi penampungan.
Petugas kemudian memeriksa kondisi Ika, termasuk dokumen dan proses kontrak yang sebelumnya telah dijalani.
Dari pendampingan tersebut, Ika akhirnya diperbolehkan pulang dan diantar oleh jajaran Disnaker Surabaya hingga kembali kepada keluarganya.

Tidak hanya Ika, dua calon pekerja lainnya yang berasal dari Gresik dan Pasuruan juga akhirnya memilih pulang.
Kabar tersebut kemudian disampaikan kepada Eri Cahyadi. Ketiganya disebut telah kembali berkumpul bersama keluarga.

Sementara itu, pihak penampungan menyampaikan bahwa proses yang terjadi tidak sepenuhnya seperti yang dituduhkan.
Pihak penampungan mengaku tidak mengetahui bahwa Ika hendak pulang karena, menurut mereka, tidak ada koordinasi sebelumnya dengan kantor terkait keinginan tersebut.

Pihak penampungan juga menyebut sebelumnya Ika telah menjalani proses wawancara dengan calon majikan. Proses wawancara tersebut diklaim berlangsung dan terekam kamera CCTV.

Menurut keterangan pihak penampungan, Ika telah menandatangani dokumen dan proses administrasi. Namun, setelah itu pihak penampungan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah melapor kepada Pemkot Surabaya.

Perbedaan keterangan antara calon pekerja dan pihak penampungan inilah yang menjadi bagian penting untuk ditelusuri lebih lanjut.
Persoalan Penyaluran ART Perlu Diawasi
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat yang sedang mencari pekerjaan perlu berhati-hati terhadap tawaran kerja yang beredar melalui media sosial.

Tawaran gaji besar memang dapat menarik perhatian pencari kerja. Namun, sebelum menyerahkan dokumen pribadi ataupun menandatangani kontrak, calon pekerja perlu memastikan identitas perusahaan, jenis pekerjaan, besaran upah, biaya penempatan, mekanisme pembatalan, hingga hak untuk mengakhiri hubungan kerja.

Di sisi lain, perusahaan atau lembaga penyalur tenaga kerja juga harus menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi kontrak, biaya, penempatan, serta perlindungan terhadap calon pekerja menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kasus Ika kini menjadi perhatian karena Pemkot Surabaya telah turun tangan langsung. Pemerintah juga diminta memastikan tidak ada warga yang merasa terjebak ketika hendak mencari pekerjaan.

Bagi Eri Cahyadi, laporan tersebut bukan sekadar persoalan seorang warga yang ingin pulang dari penampungan. Lebih jauh, kasus ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan warga mendapatkan perlindungan dan tidak dirugikan dalam proses mencari pekerjaan.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130