SUMENEP – Dugaan praktik tangkap lepas mencuat dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan jual beli sepeda motor bodong di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasus tersebut menyeret seorang warga berinisial B, asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. B mengaku diamankan setelah mendatangi lokasi untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) sepeda motor Yamaha NMAX dengan sistem tukar tambah sepeda motor roda tiga merek Viar.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) di sekitar pintu gerbang Sumenep.
Kepada awak media, B menceritakan bahwa dirinya berangkat ke Sumenep setelah melihat sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor NMAX untuk ditukar tambah dengan kendaraan roda tiga Viar.
Menurut B, dirinya memang memiliki sepeda motor dan berniat menukarnya dengan Viar untuk menunjang aktivitas berdagang.
Namun, setibanya di lokasi, orang yang ditemuinya ternyata merupakan anggota intel Polres Sumenep. B menduga transaksi tersebut merupakan jebakan.
“Sehabis Jumatan saya berangkat COD karena mendapat postingan dari Facebook. Motor NMAX ditukar tambah dengan Viar roda tiga, alasannya untuk mengangkut dagangan. Ternyata yang datang adalah intel Polres Sumenep dan saya menduga ini jebakan,” ungkap B.
B mengaku setelah diamankan, dirinya kemudian menghubungi keluarga. Persoalan tersebut, kata dia, akhirnya diurus dengan pembayaran sebesar Rp20 juta.
“Saya punya sepeda, niatnya mau tukar sama Viar. Ternyata yang mempunyai Viar itu intel dan saya dijebak di Sumenep. Saya langsung menghubungi keluarga dan akhirnya diurus. Saya bayar Rp20 juta. Biarlah, yang terpenting saya bukan hasil mencuri,” ujar B.
Pengakuan mengenai pembayaran Rp20 juta tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas, terutama menyangkut untuk apa uang tersebut dibayarkan, kepada siapa, berdasarkan mekanisme hukum apa, serta apakah terdapat dokumen resmi terkait penyelesaian perkara tersebut.
Pasalnya, apabila benar terjadi pembayaran sebagaimana yang disampaikan B, publik berhak mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan mekanisme penyelesaiannya.
Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Ps. Kasi Humas Polres Sumenep, Ach. Putrawardana, S.H., terkait perkara tersebut.
Pihak Polres Sumenep membenarkan adanya kasus yang berkaitan dengan dugaan jual beli sepeda motor bodong. Setelah dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim dan Unit Pidum, pihak kepolisian menyebut perkara tersebut memang terjadi.
Namun, terkait nominal uang sebagaimana yang disampaikan B, pihak kepolisian menyatakan tidak terdapat nominal seperti yang disebutkan.
“Benar adanya kasus tersebut. Setelah saya tanyakan kepada Kasat Reskrim dan Unit Pidum membenarkan atas kasus tersebut yang berkaitan dengan jual beli motor bodong,” kata Ach. Putrawardana.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, perkara tersebut juga berkaitan dengan seseorang yang mengaku disebut sebagai saudaranya yang merupakan anggota yang bertugas di Polres Sampang. Sementara anggota Polres Sumenep disebut membantu Restorative Justice (RJ).
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik.
Di satu sisi, B mengaku secara detail telah mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta setelah dirinya diamankan. Di sisi lain, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tidak ada nominal sebagaimana yang disebutkan tersebut.
Lantas, untuk apa uang Rp20 juta itu dibayarkan? Kepada siapa uang tersebut diberikan? Apakah pembayaran tersebut merupakan bagian dari proses hukum resmi, bentuk penyelesaian perkara, atau memiliki dasar hukum lainnya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum dapat diselesaikan melalui jalur di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Apalagi, apabila benar terdapat tindakan pengamanan terhadap seseorang dalam dugaan perkara pidana, maka publik tentu berharap seluruh prosesnya berjalan berdasarkan prosedur hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan tangkap lepas dalam perkara ini juga perlu dibuktikan secara objektif. Hingga kini, pengakuan B mengenai pembayaran Rp20 juta dan dugaan adanya jebakan masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi dengan bukti maupun keterangan pihak-pihak terkait.
Polres Sumenep juga perlu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status hukum B, dasar pengamanan, barang bukti, hasil pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian perkara agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, jika memang seluruh proses telah dilakukan sesuai hukum, maka transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur, maka hal tersebut tentu menjadi persoalan serius yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah kasus ini benar-benar diproses berdasarkan hukum, atau justru berakhir melalui mekanisme yang hingga kini belum terang?.(Red)















