Medan — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik. KAMMI menyoroti sejumlah aspek, antara lain transparansi, keterbukaan, kepatuhan terhadap prosedur, verifikasi persyaratan calon, dugaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.
Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara dalam menentukan anggota KPID, melainkan meminta pemeriksaan terhadap proses penggunaan kewenangan tersebut.
“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.
Soroti Keterbukaan Uji Kepatutan dan Kelayakan
Irham mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut KAMMI perlu mendapatkan pemeriksaan independen, salah satunya terkait keterbukaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID.
Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan. Ketentuan mengenai pemilihan KPI Daerah juga mengatur keterlibatan DPRD Provinsi dan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegasnya.
Minta Verifikasi Calon dan Dugaan Konflik Kepentingan Diperiksa
Dalam laporannya, KAMMI Sumut meminta Ombudsman memeriksa proses verifikasi persyaratan seluruh calon, khususnya terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian, dan pengalaman di bidang penyiaran.
KAMMI juga secara khusus meminta pemeriksaan terhadap proses verifikasi calon bernama Muhammad Yusron.
Namun, Irham menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan Muhammad Yusron telah melanggar persyaratan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan? Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi? Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?” ujarnya.
Selain verifikasi calon, KAMMI meminta Ombudsman menelusuri dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” kata Irham.
Minta Persoalan Walk Out Dua Fraksi pada 15 September Dijelaskan
KAMMI Sumut turut meminta Ombudsman memeriksa mekanisme dan agenda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk informasi mengenai aksi walk out dua fraksi dalam proses pemilihan pada 15 September 2026.
Menurut Irham, persoalan tersebut perlu dikaji dari perspektif administrasi pemerintahan, bukan semata-mata sebagai dinamika politik di DPRD Sumatera Utara.
“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.
KAMMI Soroti Keberatan Publik terhadap Hasil Pemilihan
Irham menyebut laporan ke Ombudsman juga mempertimbangkan berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait hasil proses pemilihan KPID Sumut.
Menurutnya, keberatan tersebut perlu diverifikasi, termasuk pemberitaan mengenai adanya calon yang menolak hasil pemilihan dan meminta proses tersebut ditinjau atau diuji kembali.
“KAMMI Sumut dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai semua keberatan masyarakat berhenti sebagai surat masuk tanpa pemeriksaan dan jawaban yang jelas,” ujar Irham.
Sebut Proses Pemilihan Bermasalah, Serahkan Penilaian Hukum kepada Ombudsman
Irham juga menyampaikan sikap kritis KAMMI Sumatera Utara terhadap proses pemilihan KPID Sumut. Ia menyebut organisasi tersebut menilai proses seleksi yang mereka ikuti dan awasi sebagai salah satu yang paling bermasalah.
“KAMMI Sumatera Utara bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian KPID yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi. Kami menyebutnya sebagai pemilihan KPID terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegasnya.
Meski demikian, Irham menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap dan protes KAMMI, bukan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya maladministrasi.
“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.
Minta Ombudsman Memeriksa dan Memberikan Tindakan Korektif
KAMMI Sumut meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan tersebut, meminta klarifikasi kepada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait, serta menelusuri dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.
Ombudsman memiliki tugas menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi. Dalam menjalankan kewenangannya, Ombudsman dapat meminta keterangan, memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, serta melakukan mediasi atau konsiliasi dalam kondisi tertentu dan menyusun rekomendasi penyelesaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk maladministrasi dapat mencakup, antara lain, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan, dan konflik kepentingan.
“Kami berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman,” ujar Irham.
Ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya KAMMI untuk mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara.
“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. KPID adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkasnya.
Laporan PW KAMMI Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 September 2026.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak DPRD Sumatera Utara, tim seleksi, dan pihak terkait lainnya mengenai substansi laporan KAMMI belum tercantum dalam naskah ini. Tanggapan mereka diperlukan untuk melengkapi pemberitaan mengenai dugaan maladministrasi tersebut. (BB)













