JAKARTA | Nusantara Jaya News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Regulasi tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan OJK.
Regulasi baru ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi Bursa Efek, yakni perubahan struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, transformasi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Pisahkan Kepemilikan dan Keanggotaan
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam proses demutualisasi. Di antaranya mengenai saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban laporan Bursa Efek.
Dalam regulasi tersebut, demutualisasi tetap harus dilaksanakan dengan mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pihak yang bukan anggota Bursa Efek juga diperbolehkan, namun tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek.
Selain itu, kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari status keanggotaan Bursa Efek. Artinya, kepemilikan saham tidak secara otomatis menentukan atau melekat pada status sebagai anggota Bursa Efek.
POJK juga menetapkan batas kepemilikan. Setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
OJK Perkuat Pengawasan dan Cegah Dominasi
Untuk kepemilikan saham di atas 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai salah satu mekanisme untuk mencegah terjadinya dominasi oleh pihak tertentu dalam struktur kepemilikan Bursa Efek.
Dengan pengaturan tersebut, proses perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek tetap ditempatkan dalam kerangka tata kelola dan pengawasan yang menjaga independensi serta integritas pasar modal.
Demutualisasi juga membawa perubahan penting terhadap pola kepemilikan Bursa Efek. Jika sebelumnya kepemilikan saham berkaitan erat dengan keanggotaan Bursa Efek, melalui kerangka baru ini kepemilikan dapat diperluas kepada anggota Bursa Efek, investor strategis, maupun publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menempatkan transformasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengembangan pasar modal Indonesia.
Dengan berlakunya POJK 13 Tahun 2026 sejak 17 September 2026, ketentuan mengenai pemegang saham Bursa Efek kini memiliki landasan regulasi yang lebih jelas.
Implementasinya selanjutnya menjadi bagian dari proses transformasi Bursa Efek menuju struktur kepemilikan yang lebih terbuka, dengan tetap mempertahankan independensi, integritas pasar, serta pengawasan regulator.
(Red)











