banner 1000x130

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal kacang tanah dengan total barang bukti mencapai 49,85 ton. Sebanyak 1.536 karung kacang tanah diamankan petugas karena diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Komoditas yang diduga berasal dari luar negeri itu disebut telah masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum dibawa menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

banner 1000x130

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/09/2026).

Dari pemeriksaan awal, pihak terkait diketahui tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor. Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Tak hanya mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul kacang tanah tersebut serta jalur distribusinya. Penelusuran dilakukan mulai dari proses masuk ke Indonesia, penyimpanan, hingga rencana pemasaran komoditas tersebut.

Pendalaman kasus dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan impor dan distribusi tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegasnya.

Polda Metro Jaya mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polri 110. (Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130