banner 1000x130
Berita  

Safrizal Dorong Penguatan 112: Bukan Sekadar Nomor, tapi Kecepatan Respons

banner 2500x130 banner 1000x130

BADUNG, BALI — Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mendorong penguatan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kondisi kedaruratan di daerah.

Hal tersebut disampaikan Safrizal saat memimpin penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan komitmen bersama percepatan implementasi layanan 112 antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali di Grand Nusa Dua Bali Hotel, Kamis (24/9/2026).

banner 1000x130

Safrizal mengatakan keberadaan 112 penting seiring semakin kompleksnya risiko kedaruratan di wilayah perkotaan. Kebakaran, kecelakaan, bencana, kegawatdaruratan medis, hingga gangguan keamanan dapat terjadi kapan saja dan kerap membutuhkan penanganan lintas instansi.

“112 dibutuhkan karena risiko perkotaan semakin kompleks. Masyarakat tidak seharusnya dalam kondisi panik masih harus mencari-cari nomor darurat yang berbeda,” ujar Safrizal.

Menurut Safrizal, 112 dirancang sebagai satu pintu akses kedaruratan. Masyarakat cukup menghubungi satu nomor untuk melaporkan kejadian, kemudian laporan dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan dan sumber daya sesuai jenis kedaruratan.

Namun, Safrizal menegaskan keberhasilan layanan 112 tidak cukup hanya dengan menyediakan nomor panggilan.

“Keberhasilan 112 bukan sekadar sudah memiliki nomor 112. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh rantai respons berjalan, mulai dari penerimaan panggilan, pengiriman petugas, pengerahan sumber daya, respons di lapangan, hingga hasil akhir penanganan,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 198 dari 514 kabupaten/kota atau 38,52 persen telah menerapkan layanan 112. Safrizal menilai perluasan implementasi harus dibarengi kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, SOP, serta koordinasi lintas sektor.

Bali Perkuat Integrasi Layanan

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali menyatakan komitmen untuk memperkuat implementasi layanan 112.

Gubernur Bali menyambut baik rencana integrasi layanan 112 mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Integrasi tersebut dinilai penting untuk membangun sistem keselamatan terpadu yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan komitmen untuk mendukung langkah Kemendagri dalam mewujudkan single emergency number 112 sebagai pusat layanan panggilan darurat yang dapat diteruskan kepada pengampu layanan terkait.

Implementasi layanan 112 di daerah nantinya melibatkan berbagai unsur, antara lain pemadam kebakaran, BPBD, kepolisian, rumah sakit, SAR, perangkat daerah, operator telekomunikasi, serta instansi terkait lainnya.

Karena itu, penguatan layanan 112 tidak hanya membutuhkan sistem teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya dan mekanisme koordinasi agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Melalui komitmen bersama tersebut, pemerintah kabupaten/kota di Bali akan memperkuat kelembagaan dan SDM pengelola layanan 112, mendukung penyediaan anggaran dan sarana-prasarana, serta mengintegrasikan layanan 112 dengan layanan kedaruratan terkait di daerah.

Menuju Implementasi Nasional

Ditjen Bina Adwil bersama Ditjen Infrastruktur Digital dan Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya akan menindaklanjuti komitmen tersebut melalui langkah teknis untuk mengintegrasikan sistem 112 di seluruh kabupaten/kota di Bali. Inisiatif ini juga turut didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA, Kemitraan Pemerintah Australia-Indonesia untuk manajemen risiko bencana.

Pemerintah juga menyiapkan pencanangan implementasi layanan 112 secara nasional. Langkah tersebut akan disertai persiapan regulasi sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan berbagai nomor layanan darurat ke dalam sistem Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.

Dengan integrasi tersebut, layanan 112 diharapkan tidak berhenti sebagai nomor panggilan darurat, tetapi menjadi bagian dari ekosistem penanganan kedaruratan yang menghubungkan laporan masyarakat dengan sumber daya dan instansi yang tepat hingga penanganan di lapangan.(Tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130