Oleh: Imransyah Pasai, S.H
Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (PW HIMMAH Sumut)
Kalimatnya terdengar seperti simfoni yang indah, namun berakhir sumbang. Mahasiswa dari keluarga desil 5 sampai 10 yang terbukti menerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat kelas 3 SMA/SMK dijanjikan tetap bisa diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah. Janji tersebut disampaikan Kemdiktisaintek dalam sosialisasi KIP Kuliah. Ribuan anak miskin di Sumatera Utara pun bernapas lega.
Mereka belajar keras, lalu lolos jalur SNBP, SNBT, hingga Mandiri ke berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta seperti USU, UNIMED, UNIVA, dan UINSU.
Pihak kampus menerbitkan SK sementara sebagai penerima KIP Kuliah, membuat orang tua menangis haru. Anak-anak petani dan anak guru honorer—seperti di 329 sekolah Al Washliyah—akhirnya melihat secercah harapan untuk berkuliah. Namun, tepat setelah masa ospek, harapan itu runtuh di tangan sistem.
Puslapdik Kemdiktisaintek memfilter data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasilnya brutal: hanya Desil 1 hingga 4 yang diloloskan. Desil 5 ke atas otomatis gugur, meski mengantongi bukti PIP tiga tahun berturut-turut. SK KIP dari kampus seketika tidak berlaku di sistem pusat. Inilah wujud nyata dari sebuah ironi: ketika desil mengalahkan realitas. DTSEN sendiri hingga kini belum sepenuhnya final. Di lapangan, banyak warga Sumut yang belum pernah didata secara akurat ke dalam sistem desil tersebut.
Data Komisi VIII DPR RI per 15 September 2026 mengungkap fakta telanjang: dari 86.118 pendaftar yang lolos SNBT, hanya 39.662 orang yang dinyatakan layak menerima KIP Kuliah setelah disaring melalui DTSEN. Sisanya, sebanyak 46.456 pendaftar, dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Lebih miris lagi, 2.656 orang datanya bahkan tidak pernah masuk ke dalam sistem desil sama sekali.
Bagaimana mungkin data yang belum lengkap—yang proses inputnya di tingkat desa sering kali tidak dipahami oleh perangkat RT/RW—dijadikan hakim tunggal penentu masa depan anak bangsa? Data seharusnya melayani rakyat, bukan sebaliknya, rakyat yang diperbudak oleh data.
PIP Dikalahkan oleh Angka di Server
PIP adalah instrumen bukti kemiskinan yang paling riil. Guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi rumah, penghasilan orang tua, hingga aspek keseharian siswa. Jika seorang anak menerima PIP selama tiga tahun berturut-turut, itu artinya ia adalah warga miskin secara faktual.
Namun, kini legitimasi PIP dipatahkan oleh angka desil di server pusat. Seorang anak yang jelas-jelas hidup dalam keterbatasan di mata guru, mendadak dianggap “tidak miskin” oleh algoritma di Jakarta. Alasannya sepele: di rumahnya terdapat motor bekas tahun 2015, atau dinding rumahnya sudah semipermanen. Akibatnya, ia langsung terkerek ke Desil 5 dan otomatis gugur dari kepesertaan KIP Kuliah. Ini adalah kekeliruan logika yang fatal. Korban Nyata: 60.000 Anak Gagal Daftar Ulang
Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan masa depan manusia.
Data DPR mencatat 60.000 calon mahasiswa baru tahun 2026 gagal melakukan daftar ulang ke PTN akibat kendala biaya. Mereka adalah anak-anak berprestasi yang telah lolos seleksi dan berharap mendapat KIP Kuliah. Begitu mengetahui status desilnya berada di angka 5 ke atas dan ditolak sistem, mereka terpaksa mundur karena tidak sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per semester.
Di lingkungan sekolah-sekolah Al Washliyah yang dikelola, kasus ini nyata terjadi. Anak seorang buruh tani di Deli Serdang, Asahan, atau Simalungun yang lolos ke PTN dan telah mengenakan jaket almamater, tiba-tiba kepesertaan KIP-nya dibatalkan karena terdeteksi Desil 5. Ketika hendak mengurus sanggah desil, birokrasinya berlapis dan memakan waktu: dari Kelurahan, Dinas Sosial Kabupaten, BPS, hingga Kementerian Sosial, yang membutuhkan waktu 14 hingga 30 hari kerja. Padahal, batas akhir pembayaran UKT dari kampus hanya 7 hari.
Hasilnya? Anak itu terpaksa putus kuliah bahkan sebelum perkuliahan dimulai. Apakah ini bentuk keadilan pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi?
Empat Tuntutan Tegas untuk Kemdiktisaintek
Sebagai Ketua PW HIMMAH Sumut, saya mendesak Kemdiktisaintek untuk segera melakukan koreksi kebijakan secara komprehensif:
Pertama, tepati janji awal. Kembalikan mekanisme usulan bagi desil 5 hingga 10 yang memiliki bukti otentik penerima PIP. Jangan meralat kebijakan setelah mahasiswa dinyatakan diterima, karena hal itu sama saja dengan menjebak anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Kedua, berikan masa transisi satu tahun. Cairkan terlebih dahulu KIP Kuliah mereka sambil membenahi validitas data DTSEN di tingkat daerah. Jangan menghukum anak bangsa akibat kesalahan dan kelemahan data negara.
Ketiga, buka Desk Sanggah Desil di kampus, bukan di kelurahan. Kampus adalah institusi verifikator yang paling objektif dan memahami kondisi riil mahasiswanya. Libatkan pihak universitas dalam proses validasi.
Keempat, jadikan kemampuan bayar riil sebagai acuan utama. Ukur kelayakan berdasarkan penghasilan neto orang tua, jumlah tanggungan keluarga, dan kondisi faktual di lapangan—bukan sekadar bertumpu pada angka desil abstrak di atas kertas. Wawancara langsung jauh lebih berkeadilan ketimbang algoritma server.
Pendidikan adalah satu-satunya eskalator sosial yang paling efektif bagi anak-anak dari keluarga miskin. Melalui pendidikan, anak seorang buruh tani berpeluang menjadi dokter, dan anak seorang guru honorer bergaji rendah bisa menjadi sarjana yang mengangkat derajat keluarganya.
Jika tangga mobilitas itu dipotong oleh kaku dan brutalnya sistem desil, negara sedang mematikan harapan publik. Jangan biarkan angka di atas kertas mengalahkan realitas. Negara harus hadir.(Ah)













