Denpasar – Nusantarajayanews. id | Praperadilan jilid dua kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, selasa (6/10/2026).
Obyek perkara yang dipersoalkan tetap sama, yakni Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 Perihal Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Surat tersebut ditandatangani Kakantah Badung saat itu I Made Daging, A.Ptnh, MH setelah diperiksa dan diparaf pejabat Kasi dan Kasubsi terkait. Status surat tersebut adalah memenuhi perintah Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan isinya murni kronologis perjalanan permasalahan sejak awal. Tidak ada yang melahirkan hak, menghilangkan hak, mengurangi atau menambah hak siapapun. Murni laporan bawahan kepada atasan berdasarkan data dokumen historis.
Perjalanan Praperadilan Pertama
Pada Praperadilan Pertama Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, obyek yang diuji adalah Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Hakim Tunggal saat itu menilai penetapan tersangka sah berdasarkan minimal dua alat bukti dan menolak permohonan pemohon yang mendalilkan kedaluwarsa.
“Seharusnya, dengan dinyatakan sah, perkara berlanjut ke persidangan untuk menguji kebenaran materiil. Namun Termohon justru menghentikan penyidikan, “ujar Pasek Suardika yang didampingi Made “Ariel” Suardana selaku kuasa hukum I Made Daging,
Terbukti dengan Surat Nomor B/1123/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus perihal pemberitahuan penghentian penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026 dan Surat Nomor B/1124/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus perihal pemberitahuan pencabutan penetapan tersangka tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Kombes Pol Wisnu Prabowo SIK., MM dengan alasan penyidikan dihentikan demi hukum dan/atau kedaluwarsa.
Muncul Laporan Baru Dengan Pasal Baru
Dengan obyek perkara yang sama kemudian dilakukan penyidikan baru dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKJT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026 dan menetapkan kembali tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S/Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus tanggal 4 September 2026.
Dugaan pidana yang digunakan baru, yakni pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan 392 KUHP.
Keanehan muncul karena ada dua Sprindik yang dijadikan acuan, yaitu SP.Sidik/468/III/RES.1.9/2026 Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2026 dan SP.Sidik/91/V/RES.1.24./2026 Ditreskrimsus tanggal 18 Mei 2026.
“Umumnya pidana pemalsuan surat ditangani Ditreskrimum, namun kasus ini bergeser ke Ditreskrimsus”, lanjutnya.
Satu Obyek Tiga Kali Laporan
Tercatat tiga kali laporan polisi untuk obyek yang sama. Pertama STPL/554/V/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Mei 2024 dengan dugaan pemalsuan dokumen dan dihentikan karena tidak cukup bukti. Kedua LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Maret 2025 yang menjerat I Made Daging sebagai tersangka namun setelah Praperadilan pertama justru dihentikan Polda Bali. Ketiga LP/B/14/I/2026/SPKJT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026 yang kembali mentersangkakan dan menahan I Made Daging.
Surat Palsu Diduga Dibuktikan Dengan Surat Palsu
Pemohon menilai kasus ketiga paling aneh karena mentersangkakan dugaan pemalsuan surat dengan menggunakan alat bukti yang diduga surat palsu.
Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 September 2026 hanya menyatakan pemohon menjadi tersangka pemalsuan surat Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP, tanpa menguraikan secara singkat peristiwa pidana, tidak menjelaskan surat apa yang dipalsukan, bagian mana yang palsu, bentuk perbuatan konkret tersangka, kapan dan bagaimana dilakukan, serta tidak ada bukti pembanding surat yang dinyatakan asli.
Terkait penahanan, Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tanggal 16 September 2026 pada pertimbangannya hanya mencantumkan alternatif keadaan sebagaimana Pasal 100 KUHAP secara umum, tanpa menjelaskan keadaan faktual tertentu yang dilakukan pemohon sebagai dasar penahanan.
Sidang praperadilan jilid dua ini akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan tersebut.(tik/rls).













