SURABAYA – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10).
Setelah pada sidang sebelumnya muncul fakta mengenai asal barang, pemasok, sertifikasi SNI hingga penggunaan merek, persidangan kali ini lebih banyak membahas bagaimana hukum pidana seharusnya diterapkan terhadap pelanggaran yang juga memiliki unsur administratif.
Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin,
menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran yang diatur dalam undang-undang harus langsung dipandang sebagai tindak pidana.
Menurut dia, hukum pidana dalam banyak kasus berkaitan dengan bidang hukum lain, termasuk hukum perdata dan hukum administrasi.
“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.
Ia kemudian menyinggung asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir.
Menurut Sholehuddin, sebelum menggunakan instrumen pidana, perlu dilihat terlebih dahulu apakah terdapat mekanisme atau sanksi lain yang dapat diterapkan.
“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.
Sidang Sebelumnya Ungkap Asal Wire Rope
Keterangan ahli tersebut berkaitan dengan sejumlah fakta yang telah terungkap dalam sidang sebelumnya.
Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menerangkan bahwa perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Menurut Andre, berdasarkan pengetahuannya, barang yang diterima dari pemasok disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.
Sementara dalam dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk wire rope bermerek DONGWA.
Namun, menurut dakwaan jaksa, barang tersebut kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek itu, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Fakta tersebut membuat perkara tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sertifikat SNI, tetapi juga mengenai kesesuaian antara sertifikasi dengan merek produk yang diperdagangkan.
Ahli Bedakan Sanksi Administratif dan Pidana
Dalam keterangannya, Sholehuddin menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.
Menurut dia, terdapat sejumlah aturan yang pada dasarnya mengatur kewajiban administratif, tetapi dilengkapi ancaman pidana agar ketentuan tersebut dipatuhi.
Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.
“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.
Sholehuddin menambahkan, karena sifat dasarnya administratif, maka perlu pula dilihat apakah aturan tersebut menyediakan tahapan sanksi administratif.
“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.
Penjelasan ahli tersebut membuat persoalan dalam perkara wire rope PT BPI tidak semata-mata berhenti pada ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan sertifikasi.
Persidangan juga harus menguji apakah pelanggaran yang didakwakan memiliki karakter yang langsung dapat dipidana atau terdapat mekanisme administratif yang relevan untuk dipertimbangkan.
Perubahan Aturan Juga Dipersoalkan
Dalam persidangan, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, turut menanyakan mengenai perubahan ketentuan pidana setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.
Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.
Ia menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Sholehuddin menjelaskan, jika perkara belum diputus, maka ketentuan lama dan baru harus dibandingkan.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” katanya.
Menurut Sholehuddin, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman.
Ia juga menyebut penyelesaian perkara pidana tidak harus selalu berakhir dengan pidana penjara.
“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.
Perkara Berawal dari Penggeledahan
Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran bermerek UNISTRAND dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Perdagangan.
Setelah sidang sebelumnya mengungkap asal barang dan sertifikasinya, keterangan ahli kali ini mengarahkan persidangan pada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana membedakan pelanggaran administratif dengan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.(Red)













