banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Bangkalan Amankan Maling Motor di Kokop Ketika Babak Belur Ditangan Massa

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bangkalan |nusantarajayanews.id  – Sempat bersembunyi dihutan, seorang pria berinisial SA warga Desa Kokop, Kecamatan Kokop Bangkalan yang merupakan maling motor diringkus warga. Pelaku sempat jadi sasaran amukan massa, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Hal ini terjadi pada Sabtu dinihari kemarin, (22/07/2023) melihat dua orang hendak mencuri sepeda. Namun karena diteriaki maling, kedua tersangka kabur ke arah hutan tidak jauh dari lokasi.

banner 300x250

Warga yang curiga tersangka masih bersembunyi di hutan, bersabar hingga pagi datang. Setelah di sisir di sekitar hutan, warga menemukan satu tersangka bersembunyi di rerimbunan semak belukar.

Warga yang emosi sambil membawa celurit di tangan berusaha membacok tersangka, namun di lerai warga lainnya. Beruntung, polisi sigap datang dan tersangka akhirnya di giring ke Mapolres Bangkalan dalam kondisi sudah babak belur untuk menghindari amukan warga yang lebih besar lagi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menegaskan usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian. Satu terduga pelaku curanmor berinisial SA (27) warga Desa Kokop berhasil diamankan.

“Untuk pelaku yang ada di video itu berhasil kami amankan,” tutur AKP Bangkit, Senin siang (24/07/2023) di Mapolres Bangkalan.

Pelaku curanmor, lanjut AKP Bangkit sebenarnya ada dua, namun satu pelaku berhasil kabur ke hutan. Saat ini, polisi dan warga masih memburu pelaku yang kabur dengan mengepung hutan tersebut.

“Jadi dua pelaku kabur ke hutan, satunya ditangkap dan satunya lagi masih dalam pengejaran. Jadi petugas bersama warga mulai dini hari tadi masih mengepung hutan tersebut untuk menangkap pelaku,” imbuhnya.

Saat beraksi pelaku telah berhasil membawa motor korbannya. Namun karena terpergok, pelaku menjadi bulan-bulanan warga. Kini satu pelaku dan barang bukti motor korban telah diamankan polisi.

Kini, SA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130