banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kasus Pencurian Kendaraan R4, Dengan Tiga Tersangka Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap pencurian kendaraan dengan modus Pegadaian dan pencurian kunci serta kendaraan pick Up dengan mencongkel jendela rumah korban.

Dari ungkap kasus ini, Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka SM (32) warga Jalan Kalimas Baru 2 Buntu Surabaya, AF (34) Alamat Kos Jalan Gadel Sari Praja 11 Tandes Surabaya dan UK (31) asal Jombang domisili Surabaya.

banner 300x250

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana didampingi Kasi Humas menerangkan bahwa, Kami mendapat laporan dari korban atas kehilangan kendaraan Pick-Up di Jalan Tubaan Lama Tandes, pada 19 Julu 2023.

“Setelah kami dalami, anggota berhasil mengalih informasi bahwa tersangka AF ditangkap di Kosnya Jalan Gade Sari Praja 11 Tandes Surabaya. Kemudian tim opsnal Resmob menuju ke dua lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di dua lokasi”, ujar Mirzal. Kamis (3/8/23).

Adapun modus dari perbuatan ke dua tersangka AF dan SM, mereka melakukan pencurian dengan mencongkel jendela rumah dengan sebuah obeng untuk mengbil kunci mobil pick Up Suzuki yang akan dicurinya.

Setelah berhasil mengambil kendaraan Pick Up mereka langsung menuju daerah Sampang Madura untuk dijual dengan harga Rp 26.000.000 ( Dua Puluh Enam Juta Rupiah.

AKBP Mirzal menambahkan dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti mobil Suzuki Pick Up, 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam, Nopol W-4168-DS (SARANA) dan 2 unit handphone.

Selanjutnya untuk tersangka UK (31) asal Jombang, Ia melakukan pencurian dengan modus mobilnya digadaikan ke korban dan di curi sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juli 2023, sekira jam 19.00 WIB tersangka mengambil 1 unit mobil Toyota Agya, warna putih saat korban beserta keluarga sedang berbelanja di Royal Plaza Surabaya.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Agya, 2 buah Kunci kontak, STNK, karcis parkir, dan 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukan paling lama lima tahun. (Hd/red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130