Jakarta, Nusantara Jaya News – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menegaskan bahwa tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Penyitaan tersebut berlangsung pada hari Kamis (20/6/2024) kemarin.
“Penyidik KPK telah menyiapkan administrasi berita acara penyitaan secara lengkap dalam proses tersebut,” kata Tessa dikutip dari cnn Indonesia, Jumat (21/6/2024).
Tessa menambahkan, administrasi yang mencakup berita acara penyitaan (BA Sita) dan tanda terima telah disusun dengan rapi dan ditandatangani oleh penyidik serta saksi pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.
“Jadi, tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” tegas dia.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons spekulasi dan pertanyaan publik mengenai legalitas dan prosedur penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap ponsel milik Hasto dan Kusnadi.
Jubir KPK memastikan bahwa semua langkah telah diambil sesuai prosedur yang berlaku untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.