banner 1000x130

Empat Bulan Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bogor Belum Tuntas, Warga Desak Polisi Bergerak Cepat: Jangan Tunggu Korban

banner 2500x130 banner 1000x130

BOGOR | Nusantara Jaya News — Penanganan laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, laporan polisi yang dibuat sejak 8 Mei 2026 hingga kini masih dalam proses penanganan. Pihak keluarga korban mempertanyakan perkembangan perkara tersebut dan mendesak aparat penegak hukum agar memberikan kepastian serta mengambil langkah hukum secara serius.

banner 1000x130

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1040/V/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, dengan pelapor berinisial N (Nurlela). Dalam laporan tersebut, korban disebut masih berusia 7 tahun, sedangkan terlapor berinisial RS.

Keluarga korban menyampaikan bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di kawasan Perumahan Gunung Putri Permai, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Orang tua korban mengaku sangat terpukul karena anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual dalam waktu yang cukup lama.

“Ini anak saya salah satu korbannya, berumur 7 tahun. Sudah sampai mengalami luka di bagian dubur. Sudah sekitar satu tahun anak saya dicabuli,” ujar N kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).

Menurut N, bukan hanya anaknya yang diduga menjadi korban. Ia mengaku memperoleh informasi adanya sejumlah anak lain yang juga diduga mengalami kejadian serupa.
Namun, menurutnya, tidak semua keluarga korban berani membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

N menyebut sejauh ini terdapat tiga korban yang berani melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban dan masyarakat meminta polisi memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menyangkut keselamatan anak.

Terlebih, dugaan perbuatan cabul terhadap anak merupakan perkara serius yang tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap terlapor, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban serta potensi adanya korban lain.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Nanas X, Perumahan Gunung Putri Permai, RT 002/012, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam laporan tersebut, korban tercantum dengan inisial AZK, sementara pihak yang dilaporkan tercantum berinisial Robert Sitorus.
Uraian dalam laporan menyebutkan adanya dugaan tindakan seksual terhadap korban yang dilakukan setelah korban disebut dijanjikan sejumlah uang.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi Sudah Meminta Pemeriksaan Psikologi
Selain laporan polisi, terdapat pula dokumen dari Polres Bogor tertanggal 20 Mei 2026 terkait permintaan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Surat tersebut merujuk pada laporan polisi tertanggal 8 Mei 2026 dan meminta dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan psikologi kemudian diminta untuk disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara.

Pihak keluarga juga menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan perkara, termasuk hasil pemeriksaan psikologi dan visum.

Namun, keluarga korban mengaku masih mempertanyakan mengapa proses hukum perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan.

N bahkan mengaku resah karena terlapor disebut masih berada di sekitar lingkungan tempat tinggal korban.

“Laporan kami sudah dari bulan Mei sampai sekarang, tetapi belum ada juga penangkapan. Padahal bukti psikolog sudah ada, hasil visum juga sudah. Saya memegang bukti yang cukup kuat, tetapi pihak Polres Bogor belum menangkap terlapor,” katanya.

Menanggapi sorotan tersebut, AKP Silvi Adi Putri, Kasat Reskrim sekaligus pejabat yang menangani perkara perempuan dan anak di Polres Bogor, memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Ia membenarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/1040/V/2026 yang dibuat pada Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Menurut Silvi, perkara tersebut saat ini telah mengalami peningkatan status dalam proses penanganannya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik masih harus memenuhi ketentuan pembuktian sebelum dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Untuk menetapkan status terlapor sebagai tersangka kami harus mencari dua alat bukti,” jelas AKP Silvi Adi Putri.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu langkah lanjutan yang akan dilakukan adalah merujuk korban untuk menjalani visum psikiatrikum di RSUD Cibinong.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melengkapi proses pembuktian dan memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Meski pihak kepolisian menyatakan perkara masih berproses, lambannya perkembangan perkara selama beberapa bulan tetap menjadi perhatian masyarakat.

Keluarga korban dan masyarakat meminta aparat tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi penyidikan, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.

Masyarakat menilai perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan penanganan cepat, profesional, sensitif terhadap korban, serta tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Apalagi, menurut keterangan keluarga korban, terdapat dugaan lebih dari satu anak yang menjadi korban. Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi dan didalami secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Desakan masyarakat bukan berarti meminta polisi mengabaikan prosedur hukum, melainkan agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara serius, transparan, serta memberikan kepastian kepada keluarga korban.

“Kenapa selama empat bulan, mulai laporan bulan Mei 2026, kasus ini masih belum selesai diproses? Kalau memang ada korban lain, jangan sampai menunggu korban berikutnya berjatuhan,” ungkap pihak masyarakat yang menyoroti perkara tersebut.

Masyarakat berharap Polres Bogor dapat mempercepat langkah penyidikan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, sekaligus melakukan langkah pencegahan untuk memastikan anak-anak di lingkungan sekitar tetap aman.

AKP Silvi Adi Putri menegaskan bahwa jajaran kepolisian terus bekerja dalam menangani berbagai persoalan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Bogor.

“Kami setiap hari setulus hati bekerja untuk membantu permasalahan yang ada di Kabupaten Bogor ini terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan.

“Kami mengapresiasi masukan dan saran dari masyarakat Kabupaten Bogor terkait penanganan kasus terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan dua hal berjalan secara bersamaan: proses pembuktian yang sesuai hukum dan perlindungan maksimal terhadap anak yang diduga menjadi korban.

Penetapan seseorang sebagai tersangka memang tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuduhan atau tekanan publik. Penyidik tetap wajib memastikan terpenuhinya alat bukti sebagaimana ketentuan hukum.

Namun, di sisi lain, proses hukum terhadap perkara yang melibatkan anak juga diharapkan dilakukan secara cermat dan tidak berlarut-larut, terutama apabila terdapat indikasi adanya korban lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan perkara masih dalam proses dan salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemeriksaan visum psikiatrikum terhadap korban. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130