Surabaya|Nusantara Jaya News – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat internasional yang terlibat dalam perjudian online dan pencucian uang dalam waktu kurang dari satu bulan.
Kasubdit 2 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (12/23/24), menyampaikan rincian pengungkapan tindak pidana yang melibatkan jaringan perjudian online internasional.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mempromosikan website perjudian online dan menyediakan rekening bank untuk menampung dana hasil perjudian.
“Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di luar negeri melalui proses yang terorganisir.” ujar AKBP Charles. (12/12/24)
Tujuan dari pencucian uang ini adalah untuk mengaburkan jejak keuangan hasil kejahatan dan menyamarkan asal-usul uang tersebut.
Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 375 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 4.957.174.000, tiga unit CPU, 49 unit handphone, serta berbagai dokumen yang terkait dengan aktivitas perjudian dan pencucian uang.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari admin, pemilik akun untuk promosi judi, hingga anggota sindikat yang terlibat dalam pencucian uang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perputaran uang dari situs perjudian online mencapai sekitar Rp 200 miliar, sementara dari tindak pidana pencucian uang, total transaksi yang dilakukan oleh sindikat ini selama empat bulan mencapai Rp 1,4 triliun.
‘Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing dan dikirim ke luar negeri, termasuk ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina.” terang Charles.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan, yang sebagian besar berusia muda, dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 81 dan Pasal 82 UU Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)