Pamekasan |nusantara jaya news – Unit Reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rokok di sebuah toko swalayan di Dusun Ampere, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial AK, yang menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti. Rekaman tersebut memperlihatkan dua orang membobol toko korban pada Senin (20/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan dalam waktu sehari berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial A (50), warga Desa Jambringin, di kediamannya.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan oleh dua orang. Berdasarkan keterangan pelaku A, satu rekannya berinisial MH masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas AKP Sri Sugiarto, Senin (10/2/2025).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran terhadap MH dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaannya.
“Jika ada warga yang melihat atau mengetahui keberadaan MH, segera laporkan kepada petugas terdekat agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” tandas AKP Sri Sugiarto. (Red)