banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Aksi Pencurian Motor di Wonorejo Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Diamankan Polisi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Seorang pemuda berinisial RA (22) nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah aksinya mencuri sepeda motor di kawasan Wonorejo, Tegalsari, Surabaya, digagalkan pemilik kendaraan. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Tegalsari bergerak cepat dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Tempel Sukorejo, Wonorejo, Tegalsari. Menurut keterangan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, pelaku yang merupakan warga Bangkalan, Madura, mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga setempat.

banner 300x250

“Pelaku, RA (22), mencoba mencuri motor yang terparkir di depan rumah di Gang Tempel Sukorejo 5/26 Surabaya. Setelah berhasil membuka kunci dengan kunci T, pelaku mendorong motor tersebut hingga ke depan Warung Pecel Bu Joyo di Jalan Pandegiling,” ujar AKP Rina pada Senin (17/2/2025).

Namun, aksi pelaku terhenti ketika seorang warga mengenali motor tersebut dan langsung berteriak “Maling!”. Mendengar teriakan itu, RA panik, meninggalkan motor hasil curiannya, dan berusaha melarikan diri ke arah Gang Kupang Panjaan III. Warga yang geram segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di sekitar Balai RW 09, Tempel Sukorejo V.

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi pelaku dari amukan massa. “Kami segera mengirimkan piket fungsi untuk mengamankan situasi dan memastikan pelaku dievakuasi dengan selamat,” jelas AKP Rina.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Polsek Tegalsari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kunci T yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, S.I.K., mengapresiasi warga yang cepat tanggap terhadap aksi kejahatan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing.

“Kami mengimbau warga untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pesan Kompol Rizki.

Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tegalsari. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130