banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Lewat Aplikasi BRIMO di Malang

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MALANG |nusantara jaya news – Polres Malang berhasil mengungkap kasus penggelapan uang melalui aplikasi perbankan digital yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap setelah terbukti menguras rekening korban dengan modus membantu pendaftaran akun perbankan digital.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan bantuan kepada korban, Sunarko (36), untuk mendaftarkan akun BRI Mobile (BRIMO). Namun, setelah proses pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban.

banner 300x250

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat membantu korban mendaftar akun BRIMO. Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga rekeningnya kosong,” ungkap Dadang, Sabtu (15/2/2025).

Korban baru menyadari aksi kejahatan tersebut setelah mendapati saldo rekeningnya hanya tersisa Rp17 ribu, padahal sebelumnya ia menerima transfer dana dari keluarganya untuk melunasi pinjaman bank.

Sunarko kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polsek Donomulyo. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi mencurigakan berupa transfer dana ke beberapa rekening berbeda dengan nominal antara Rp400 ribu hingga Rp15 juta. Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening korban untuk membeli pulsa senilai Rp240 ribu.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan transaksi secara bertahap sejak November hingga Desember 2024. Dana yang dicuri kemudian ditarik tunai melalui agen Brilink,” tambah Dadang.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/2/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, Satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih merah beserta STNK dan BPKB, Dua unit ponsel yang digunakan untuk mengakses aplikasi perbankan korban, Satu tas selempang berwarna hijau toska.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat meminta bantuan terkait pendaftaran akun perbankan digital dan tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak lain. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130