LAMONGAN |nusantara jaya news – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pasar Unggas, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan. Pelaku berinisial FK (31), warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, ditangkap pada Jumat (14/2/2025) setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, S.Pd, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Suhardi (32), pedagang asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, yang kehilangan tas berisi handphone dan uang tunai senilai Rp6.550.000.
“Dari rekaman CCTV, kami melihat seorang pria bertubuh gemuk mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barang milik korban,” jelas Ipda Hamzaid, Senin (17/2/2025).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu malam (11/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saat Suhardi tengah beristirahat di stan dagangannya di Pasar Unggas Sukomulyo. Ia meletakkan tas pinggang hitam berisi uang dan handphone Redmi di dekatnya.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Suhardi terbangun dan mendapati tas serta handphone miliknya telah hilang. Korban langsung mencari di sekitar lokasi dan menanyakan ke sejumlah pedagang lain, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut.
Karena curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di area pasar dan melihat seorang pria tak dikenal membawa tasnya. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan pada 12 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan pun bergerak cepat mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (14/2/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit handphone Redmi milik korban, Satu jaket sweater abu-abu yang digunakan saat beraksi, Satu helm dan sarung polos.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini sudah kami tahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Hamzaid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Polres Lamongan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Ipda Hamzaid. (Red)