banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Ketua Bumdes Teranggana Sari Diciduk Unit Tipikor Polres Badung, Diduga Korupsi Rp 500 Juta Lebih

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Badung |Nusantara Jaya News — Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, berinisial IP (48), hanya dibekuk oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Badung, Jumat, 9 Mei 2025.

Tersangka yang merupakan warga asal Banjar Batulantang, Desa Sulangai, diamankan karena diduga kuat melakukan korupsi dana modal Bumdes sebesar lebih dari Rp 500 juta.

banner 300x250

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa perbuatan IP berlangsung dalam rentang waktu panjang, mulai dari Juli 2014 hingga tahun 2019. Dalam proses penyelidikan, Unit Tipikor Polres Badung telah memeriksa 23 saksi, termasuk pihak internal Bumdes, perangkat desa, nasabah, dan pihak terkait lainnya.

“Modus tersangka adalah melakukan pengeluaran kas dan penyaluran kredit secara tidak sesuai prosedur. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah, dan sejumlah besar dana tidak kembali ke kas Bumdes,” ungkap Kapolres.

Bumdes Teranggana Sari yang sejatinya dibentuk untuk meningkatkan ekonomi desa, justru dijadikan alat untuk memperkaya diri oleh oknum ketuanya sendiri. Akibat tindakan tersebut, aktivitas ekonomi desa sempat terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa menurun drastis.

IP kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyelewengan dana desa demi menjaga integritas pengelolaan keuangan publik di tingkat akar rumput. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130