Surabaya |Nusantara Jaya News – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar minimarket. Dua pelaku spesialis curat, yakni MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura, berhasil diringkus setelah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Gayungsari, Surabaya, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/30/III/2025/RESKRIM/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Maret 2025, yang dilaporkan oleh R, warga Wiyung, Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwianto mengungkapkan modus operandi kedua pelaku. “Kedua pelaku mencari sasaran secara acak. Setelah menemukan minimarket yang dianggap layak dijadikan target, pelaku AR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sementara pelaku MAH memanjat atap toko dan masuk melalui celah (void) dengan merusak dinding triplek bagian atas,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam minimarket, MAH mengambil sejumlah barang berharga berupa berbagai merek rokok senilai Rp 8,5 juta, satu unit ponsel merek Samsung A04 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 280 ribu. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri.
Barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan oleh petugas sebagai penguat penyidikan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya sudah tiga kali melakukan aksi serupa, yakni dua kali di wilayah Gresik dan satu kali di Sidoarjo.
“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Jawa Timur. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKBP Edy Herwianto.
Kepolisian mengimbau kepada para pemilik usaha retail dan minimarket untuk meningkatkan keamanan, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor apabila terjadi hal-hal mencurigakan di sekitar tempat usaha mereka. (Red)