banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Tulungagung Ungkap Aksi Curanmor Bapak-Anak Tiri di 3 TKP, Pelaku Ternyata Residivis di 4 Wilayah

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Tulungagung |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung kembali mencetak prestasi dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Kali ini, Resmob Macan Agung berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang beraksi di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 17 hingga 18 Mei 2025.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana dan Kasihumas, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif tim Resmob Macan Agung atas laporan dari masyarakat. (18/5/25)

banner 300x250

“Pelaku yang kami tangkap merupakan bapak dan anak tiri. Tersangka utama berinisial DY (46) dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur, SM (17). Keduanya warga Jombang dan DY diketahui adalah residivis yang telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa,” ujar Kompol Arie dalam konferensi pers, Sabtu (18/5).

Adapun kronologi pencurian terjadi di tiga lokasi:

TKP 1: Wilayah Polsek Ngatru, tepatnya di Banjarsari pada 17 Mei 2025 pukul 10.20 WIB.

TKP 2: Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo (wilayah Polsek Karangrejo), masih pada 17 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.

TKP 3: Pakuncen, Karangrejo pada 18 Mei 2025 pukul 14.09 WIB.

Tiga korban yang melaporkan kehilangan motornya masing-masing adalah Iswanudi (44), Susanto (48), dan Imam (69).

Menurut AKP Ryo Pradana, modus operandi kedua pelaku adalah dengan “hunting” atau berkeliling secara acak di wilayah sepi, lalu menyasar sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tertancap. Salah satu pelaku bertugas sebagai pengawas situasi, sementara yang lain bertindak sebagai eksekutor.

“Jika situasi aman, pelaku langsung mengambil motor dan membawanya ke Jombang. Motor-motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual,” terang AKP Ryo.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi S 5461 ODH, 2 unit helm, 1 unit handphone Oppo, 1 Pasang Sandal , Uang RP. 60.000, 1 BPKB Honda Supra, Tas, Topi, Gunting, dan Dompet.

Selain melakukan aksinya di Tulungagung, DY juga diketahui pernah beraksi di wilayah Polres Batu, Polres Jombang, dan Polres Lamongan, menjadikannya residivis lintas kabupaten.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Khusus untuk pelaku di bawah umur, proses hukum akan menyesuaikan dengan sistem peradilan anak.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor yang terparkir, terlebih di lokasi yang sepi. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130