banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Modus Love Scamming, Pria Asal Malang Gelapkan Motor Wanita Tulungagung Usai Pura-Pura Kencan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

TULUNGAGUNG |Nusantara Jaya News – Seorang pria berinisial HD (43), warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik seorang wanita asal Tulungagung dengan modus yang tergolong love scamming atau penipuan bermodus asmara.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang menjelaskan bahwa pelaku mengenal korban, DSL (34), warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, melalui media sosial Facebook sejak beberapa bulan lalu. Keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi Messenger hingga akhirnya sepakat untuk bertemu secara langsung. (3/6)

banner 300x250

Pertemuan pertama terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Untuk meyakinkan korban, HD datang langsung dari Malang ke Tulungagung. Mereka kemudian menghabiskan waktu bersama di sebuah angkringan bernama Kindos di Kelurahan Jepun, Tulungagung.

“Setelah sekitar 30 menit berbincang, pelaku meminjam HP milik korban dengan alasan ingin menghubungi temannya,” ujar Ipda Nanang. Tak lama setelahnya, pelaku kembali meminta meminjam sepeda motor korban dengan dalih akan menjemput temannya di perempatan Bus Goleng.

Namun setelah ditunggu hampir satu jam, pelaku tak kunjung kembali. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, DSL segera melapor ke Polsek Tulungagung Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat dengan dukungan dari Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Polres Malang Kota. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di salah satu hotel di Kota Malang pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegas Ipda Nanang.

Polres Tulungagung menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang asing di media sosial. Jangan mudah percaya pada rayuan manis, apalagi jika belum pernah mengenal secara langsung dan mereka mulai meminta sesuatu yang bersifat pribadi atau material. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130