Dompu,NTB |Nusantara Jaya News – Seorang pemuda berinisial MF (20), warga Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, diamankan aparat Polsek Kempo atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berinisial RW (19), warga Desa Ta’a. Kejadian memilukan itu terjadi pada Rabu malam, (11/6/25) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam keterangan Korban yang di sampaiakan oleh Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang sendirian di rumah panggung milik keluarganya. Namun Pelaku tiba-tiba masuk tanpa memberi salam dan langsung mendekati korban. Melihat gelagat pelaku yang beres,saat itu juga korban hendak kabur, namun pelaku sudah di kuasai nafsu setan dengan paksa menarik tangan korban, lalu memegang dada, dan mengajak korban untuk berhubungan tidak senonoh, layak suami isteri.
“Sekuat tenaganya Korban berontak, namun pelaku terus memaksa dengan merangkul dan menyentuh bagian sensitif korban. Setelah sempat bergumul beberapa saat, korban berhasil melepaskan diri dan lari keluar rumah,” jelas IPTU Jubaidin melalui AKP Zuharis.
Pasca kejadian itu keluarga melalui kakak kandung korban KM melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Ta’a, dan selanjutnya diteruskan ke Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin. Guna merespon perintah Kapolsek, personel piket bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat memburu keberadaan tersangka. Tak berapa lama personil Polsek Kempo berhasil mengamankan pelaku dan tidak melakukan perlawanan, jelas Jubaidin sapaan akrab Kapolsek Kempo.
Selanjutnya Dua orang saksi, masing-masing berinisial N (30) dan RW (25), turut dimintai keterangan di mapolsek Kempo untuk memperkuat laporan korban.
Lebih jauh Jubaidin menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi,diketahui bahwa pelaku pernah menjadi tetangga korban dan sudah lama mengenal keluarga korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan apa-,apa terhadap pelaku saat masuk ke rumah tersebut.
“Kami tidak menyangka bahwa selama ini tersangka itu mempunyai niat jahat terhadap korban, sehingga kami membiarkan pelaku itu bebas naik di atas rumah, tutur keluarga korban melalui Kapolsek Kempo.
Guna meredam emosi warga, aparat Polsek Kempo melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwewenang dan pastikan kasus ini akan tetap di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Jubaidin.
Lebih lanjut, IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa untuk kelanjutan penanganan kasus ini, terduga pelaku telah resmi diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 14.20 WITA, guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, tandas Jubaidin.
Untuk sementara situasi di lokasi kejadian tepatnya di sekitar rumah korban kini telah dinyatakan kondusif, dan proses hukum masih terus berlanjut di bawah pengawasan Polres Dompu, pungkas Kapolsek Kempo melalui Kasi humas Polres Dompu. (Rdw)