Surabaya | Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Unit 1 Subdit 1 Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar tindak pidana siber berupa manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi secara masif yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial TD (38), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/6/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast didampingi Kanit 1 Subdit 1 DitresSiber Polda Jatim, Kompol Ryan Wira Raja Pratama, S.I.K., mengungkap bahwa tersangka merupakan pemilik toko online bernama Chaila Shop. TD merekrut tujuh orang admin untuk membuat dan mengelola akun-akun toko online fiktif dengan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin.
“Tersangka membuat 130 akun toko online di aplikasi Shopee affiliate dengan menggunakan data orang lain. Semua dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik data,” ujar Kombes Jules.
Modus operandi yang dijalankan tersangka terbilang rapi dan terencana. Bersama seorang rekan berinisial K, tersangka mengelabui masyarakat dengan janji pemberian “Makan Bergizi Gratis (MBG)” bagi warga yang memiliki NPWP. Untuk mendapatkan NPWP tanpa datang ke KPP Pratama, warga cukup menyerahkan fotokopi KTP dan swafoto ke rumah TD. Data itu kemudian disalahgunakan untuk:
Mendaftarkan NPWP elektronik
Mendaftarkan SIM card
Membuka rekening e-wallet Seabank
Mendaftarkan akun Shopee affiliate
Melalui sistem kerja shift, tujuh admin yang berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD melakukan live streaming untuk mempromosikan produk milik orang lain di platform Shopee affiliate. Dari hasil promosi tersebut, tersangka memperoleh komisi sebesar 5% hingga 25% dari setiap penjualan. Keuntungan ini kemudian disimpan dalam e-wallet pribadi milik TD dengan nomor akun 08224462xxxxx.
Kegiatan ilegal ini telah berjalan sejak Desember 2024 dari toko online Chaila Shop yang beralamat di Prambon, Nganjuk. Tindakan TD melanggar ketentuan hukum mengenai informasi elektronik dan perlindungan data pribadi.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024
Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
105 unit handphone merk Oppo F1S berikut kartu perdananya
82 handphone khusus untuk keperluan live streaming
129 akun toko online Shopee affiliate
129 rekening Seabank dengan nama berbeda-beda
129 lembar NPWP elektronik atas nama orang lain
129 foto KTP orang lain
2 unit monitor Lenovo
2 unit komputer rakitan warna putih
2 keyboard dan 2 mouse
Akun e-wallet DANA atas nama TD
Rekening Seabank nomor 90133909xxxx atas nama TD
Polda Jatim menegaskan akan terus mengejar para pelaku kejahatan siber, khususnya yang memanfaatkan data pribadi untuk meraup keuntungan ilegal. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat. Ini menyangkut hak privasi dan keamanan digital warga,” tegas Kombes Jules.
Polda juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, terlebih kepada pihak yang tidak resmi atau tanpa tujuan yang jelas. Kesadaran digital menjadi penting untuk melindungi diri dari tindak kejahatan di era teknologi saat ini. (Red)