Serang |Nusantara Jaya News – Kasus pembunuhan sadis terhadap Misri (39), warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap setelah tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil meringkus tiga orang pelaku yang selama ini melarikan diri ke wilayah Jakarta.
Ketiga tersangka yakni Jaya Rahmat alias Joy (36) dan Samun (22), keduanya warga Kampung Kawao, serta Kamsir (40), warga Kampung Wawuluh Bojong. Mereka diamankan pada Jumat, 27 Juni 2025, di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Pejagalan, Jakarta Utara.
Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno serta dukungan penuh dari informasi masyarakat. “Petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (30/6/2025).
Namun penangkapan tidak sepenuhnya berjalan lancar. Saat dilakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lain yang diduga bersembunyi di wilayah Carenang, tersangka Jaya Rahmat mencoba melawan petugas. Karena tindakannya membahayakan keselamatan anggota di lapangan, petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Sebelum berhasil ditangkap, para pelaku sempat buron dan diburu oleh tim hingga ke wilayah Sumatera. Setelah melakukan pelacakan intensif, ketiganya akhirnya berhasil diamankan di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban, Misri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, sebilah kampak, belati, golok, satu unit handphone, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat 3 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Condro.
Kapolres juga mengapresiasi kerja keras tim Resmob dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penyelidikan. Ia berkomitmen akan terus mengejar satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya masih terus dikembangkan. (Red)