Cirebon |Nusantara Jaya News – Polres Cirebon Kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum mereka. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Kamis malam (10/7/2025), petugas menyisir tiga titik lokasi berbeda dan berhasil menyita total 142 botol miras berbagai merek.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.I.K., M.H., yang memimpin langsung jalannya operasi tersebut, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami ingin menciptakan rasa aman dan kondusif di masyarakat. Miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin,” ujar Kapolres.
Operasi digelar di tiga titik strategis yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal, yaitu kawasan Jalan Siliwangi, Jalan Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Perjuangan. Tim gabungan dari TNI, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah turut serta dalam operasi tersebut.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang dijual tanpa izin resmi. Para pemilik toko atau warung yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan miras tersebut langsung didata dan diberikan pembinaan, serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga Cirebon Kota untuk melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tambah AKBP Eko Iskandar.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi Forkopimda menjadi kekuatan utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terlebih menjelang perayaan-perayaan besar dan tahun politik.
Langkah tegas dan terukur yang dilakukan Polres Cirebon Kota ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka berharap operasi semacam ini terus dilakukan demi menjaga keamanan lingkungan dan mencegah generasi muda dari pengaruh negatif miras. (Red)