banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Promosi Investasi Fiktif di Instagram, Wanita Muda di Cirebon Ditangkap Polisi Usai Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

CIREBON |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus titip dana berprofit tinggi yang dijalankan melalui media sosial Instagram. Seorang perempuan berinisial T.A. (27), warga Kota Cirebon, ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Tersangka T.A. kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diumumkan secara resmi oleh Humas Polres Cirebon Kota pada Sabtu (13/7/2025), dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H.

banner 300x250

Menurut AKP Fajri, modus operandi yang dijalankan oleh tersangka tergolong licik dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform digital. T.A. menawarkan program titip dana yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat melalui akun Instagram miliknya dengan nama pengguna @tya.harun. Program ini tampak meyakinkan karena menggunakan narasi investasi modern dan testimoni palsu.

“Korban dijanjikan akan mendapat profit besar dari dana yang dititipkan. Namun setelah dana ditransfer, baik modal maupun keuntungan tidak dikembalikan,” ungkap AKP Fajri.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dana yang masuk dari korban justru digunakan tersangka untuk membayar keuntungan kepada member lama atau korban sebelumnya, dalam pola yang menyerupai skema Ponzi. Hal ini menyebabkan kerugian yang cukup besar dan meluas kepada para korban yang jumlahnya kini masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Sudah ada beberapa korban yang melapor, dan kami masih membuka pintu bagi masyarakat lainnya yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa,” tambah AKP Fajri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, khususnya yang disebarkan melalui media sosial tanpa izin resmi dari otoritas keuangan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penipuan atau kecurangan yang mereka alami. Jangan segan untuk datang ke kantor polisi,” tutup AKP Fajri. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130