Cirebon |Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. (2/8)
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan ilegal di kawasan Jalan Raya Katiyasa. Merespons laporan tersebut, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang beraktivitas di lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong, kepada awak media.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S, seorang pria dewasa yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar obat sediaan farmasi ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan butir obat yang tidak memiliki izin edar dan beberapa alat pendukung lainnya yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Satresnarkoba Polres Cirebon Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Ini adalah bentuk kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit,” tambah AKP Otong.
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. (Red)