Bali |Nusantara Jaya News – PT Central Finansial X (CFX), didirikan pada tahun 2023, merupakan bursa aset kripto yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CFX berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.
Dengan misi membangun infrastruktur yang aman, memastikan kepatuhan regulasi, dan mendorong inovasi, CFX bertujuan untuk memimpin industri dengan menciptakan ekosistem aset digital yang aman, inovatif, dan inklus.
Mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation”, CFX Crypto Conference 2025 resmi digelar di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali pada 21 Agustus 2025.
Konferensi aset kripto nasional yang diselenggarakan oleh Bursa CFX ini berhasil mempertemukan pemerintah, regulator, legislator, dan pelaku pasar untuk berkolaborasi dan menjadi momentum penting lahirnya gagasan-gagasan konkret guna menjawab berbagai tantangan yang ada dalam menciptakan masa depan industri yang tangguh dan inovatif.
Direktur Utama CFX Subani, menyampaikan bahwa CFX Crypto Conference 2025 menjadi wujud komitmen bagi Bursa CFX untuk menciptakan industri dan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Menurut Subani, untuk meningkatkan daya saing, industri aset kripto Indonesia harus melampaui aktivitas perdagangan dan fokus pada pendalaman pasar melalui pengembangan produk inovatif yang memiliki nilai tambah
tinggi.
“CFX Crypto Conference 2025 menjadi ruang bagi seluruh pelaku industri untuk berkumpul bersama dan membahas berbagai topik strategis. Di sinilah kita akan berdialog dan berkolaborasi untuk merumuskan langkah ke depan, guna mendorong peran aset kripto tidak hanya sebagai perdagangan semata, namun bisa mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” kata Subani saat membuka CFX Crypto Conference di Bali, Kamis (21/08/2025).
Adapun, sesi panel diskusi dihadiri oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI), dan Bursa CFX sebagai tuan rumah sekaligus perwakilan pelaku industri aset
kripto.
Pemerintah menyambut baik upaya pendalaman pasar tersebut karena akan menjadi salah satu kunci untuk menarik investasi asing yang berkualitas. Wakil Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu,
dalam diskusinya memaparkan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif.Pemerintah secara aktif mengkaji bagaimana regulasi investasi yang tepat, seperti insentif pajak dan skema kemitraan strategis, dapat membuat pasar aset kripto Indonesia memiliki daya tarik di mata investor.
“Industri aset kripto memungkinkan fundraising yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain. Harapannya, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil. Kita perlu dorong kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing yang berkualitas,” kata Todotua.
Dukungan pemerintah dalam menarik investasi, khususnya dari investor institusional, perlu diikuti dengan kerangka kerja yang jelas dari regulator. Menanggapi hal ini, Kepala
Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK berupaya untuk menghadirkan regulasi yang ramah terhadap aset kripto mengingat karakteristiknya sebagai instrumen global.
“Jadi kita perlu memastikan industri ini ini nyaman bagi konsumen maupun investor.
Kalau tidak nyaman, mereka akan keluar dan mencari pasar lain yang lebih nyaman. Pendekatan kami adalah menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk,” jelas Hasan.
Dalam skala yang lebih luas, kebijakan nasional juga harus mampu beradaptasi dengan
tren global untuk menjaga relevansi dan daya
saing industri aset kripto. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan perspektif legislatif mengenai bagaimana Indonesia dapat merespons perkembangan regulasi aset kripto di panggung dunia, seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat, untuk
memastikan arah kebijakan dalam negeri tetap kompetitif sekaligus melindungi kepentingan nasional.
“Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto.
Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” imbuh Misbakhun.
Misbakhun menyebut, faktor seperti penguatan kerangka regulasi lintas sektor, dukungan
terhadap infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi danedukasi diharapkan dapat membuat Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang kompetitif,
tetapi juga menjadi pusat inovasi dan kepercayaan bagi pelaku industri kripto.
Penyelenggaraan CCC 2025 menandai langkah awal dalam perumusan peta jalan
kolaboratif yang akan memandu pertumbuhan industri aset kripto Indonesia ke depan.
Bursa CFX berharap upaya ini mampu membantu mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. (Tik/rls)