banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Gresik Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba, Amankan 20 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Gresik |Nusantara Jaya News – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, aparat berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 20 tersangka dan sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mewakili Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H., serta Kasihumas Ipda Hepi Muslih Riza, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025).

banner 300x250

“Dari operasi ini, kami berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 37,854 gram, 843 butir pil dobel L (pil koplo), serta sejumlah uang tunai hasil transaksi narkotika,” ujar Kompol Danu.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebar di lima lokasi berbeda, antara lain Kecamatan Manyar, Sidayu, Bunga, dan Menganti. Dari sejumlah pengungkapan, terdapat tiga TKP menonjol yang diuraikan secara rinci oleh aparat:

1. TKP Manyar dan Sidayu (28–29 Agustus 2025)
Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Raya Manyar Timur dengan barang bukti 0,19 gram sabu, sebuah ponsel, serta sepeda motor Honda Beat hitam. Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan beberapa tersangka lain di Kecamatan Sidayu dengan barang bukti 590 butir obat keras, uang tunai Rp354.000, serta tambahan 80 butir pil koplo.

2. TKP Menganti (1 September 2025)
Di Kecamatan Menganti, polisi mengamankan seorang residivis berinisial RS. Dari rumahnya, petugas menemukan 9 paket sabu dengan total berat 2,662 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari jaringan di luar Gresik.

3. TKP Sukomulyo, Manyar (9 September 2025)
Dua tersangka, berinisial AHA dan AM, diamankan bersama 14 paket sabu dengan berat total 8,42 gram, uang tunai Rp1.212.000, serta sebuah motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana distribusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, sejumlah tersangka juga dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peredaran narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tegas Wakapolres.

Dengan hasil operasi ini, Polres Gresik menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan wilayah serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130