banner 1000x130
Pemkot  

Satpol PP Surabaya Tertibkan Dua Restoran Kedapatan Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadan

banner 2500x130

SURABAYA |Nusantara Jaya News – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya kembali menggelar pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu malam (21/2/2026) dengan menyasar delapan lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, petugas mendapati dua tempat usaha restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol (minol) di bulan suci Ramadan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

banner 1000x130

Kasatpol PP Surabaya Achmad Zaini menjelaskan bahwa di lokasi, petugas menemukan minuman beralkohol yang disajikan dengan cara tidak lazim.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ungkap Zaini.

Dari hasil penindakan tersebut, Satpol PP Surabaya mengamankan barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol. Di lokasi pertama, petugas menyita sebanyak 12 botol minuman beralkohol, sementara di lokasi kedua diamankan 20 botol minuman beralkohol.

“Barang bukti kami amankan. Untuk selanjutnya, dua tempat usaha tersebut akan kami proses dengan sanksi tindak pidana ringan,” tegasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran pada dua restoran yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, khususnya selama bulan Ramadan.

Satpol PP Surabaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan suasana yang kondusif, tertib, serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama Ramadan di Kota Surabaya. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130