banner 1000x130
Berita  

GPPRSI Soroti Kinerja Baperjakat dan Minta Evaluasi Pejabat Pemko Medan Terkait Dugaan Kasus Asusila

banner 2500x130

Medan |Nusantara Jaya News – Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) menyoroti kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kota Medan terkait dugaan kasus perbuatan asusila yang disebut-sebut melibatkan salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Medan.

Ketua GPPRSI, Hendra, dalam keterangannya pada Sabtu (28/02/2026), meminta Wali Kota Medan agar melakukan evaluasi terhadap pejabat yang saat ini menjabat sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul adanya laporan dugaan kasus tersebut yang telah menjadi perhatian publik.

banner 1000x130

Menurut Hendra, selama satu tahun kepemimpinan Wali Kota Rico Waas, evaluasi terhadap kinerja pejabat eselon II dinilai perlu diperkuat agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan dan profesional.

Ia juga menyoroti proses pengisian jabatan di lingkungan Pemko Medan yang menurutnya perlu dilakukan secara objektif dan terbuka untuk menghindari dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Kami berharap pemerintah kota dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memastikan setiap jabatan diisi berdasarkan kompetensi serta integritas,” ujarnya.

GPPRSI juga mendorong agar Baperjakat di masa kepemimpinan Rico Waas melakukan pembenahan dalam sistem evaluasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Terkait dugaan kasus yang mencuat, Hendra menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai, apabila terdapat bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai korban, maka hal itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pejabat yang disebut dalam laporan tersebut maupun dari Pemerintah Kota Medan terkait dugaan kasus penelantaran anak berusia sekitar 1,5 tahun yang disebut berasal dari hubungan dengan seorang wanita yang berstatus tenaga honorer di lingkungan Pemko Medan.

Wanita tersebut sebelumnya menyampaikan bahwa ia bertemu dengan oknum pejabat tersebut pada tahun 2021 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai camat di Kota Medan. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga wanita tersebut hamil. Namun, ia mengaku pejabat tersebut tidak memberikan tanggung jawab sejak masa kehamilan hingga proses persalinan.

GPPRSI berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak mengganggu kinerja pemerintahan di Medan.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130