MANGUPURA |Nusantara Jaya News – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi berkendara ugal-ugalan yang meresahkan dan membahayakan pengguna jalan, jajaran Polsek Mengwi bersama Sat Lantas Polres Badung bergerak cepat melakukan penindakan pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polsek Mengwi, khususnya di sepanjang Jalan Raya Pantai Cemagi yang merupakan jalur cukup ramai dilalui masyarakat maupun wisatawan.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mengwi, A.A. Gede Rai Darmayasa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, termasuk laporan dari seorang warga negara asing asal Argentina berinisial JP (38) yang melihat langsung aksi berkendara berbahaya tersebut di jalan raya.
Dari hasil penindakan di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor yakni AH (24), warga negara Ukraina, serta ARB (23), warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya diduga melakukan aksi berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Badung.
Ia juga berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa dapat terus ditingkatkan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Mengwi dan Kabupaten Badung secara umum.
Kegiatan penindakan berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas agar lebih tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku di jalan raya. (Red)

















