MEDAN |Nusantara Jaya News — Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatra Utara (DPW GMP Sumut) menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek lanjutan peninggian tanggul hulu Bendung Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Karantina Ikan, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran (TA) 2025. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai sekitar Rp18 miliar itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penurunan mutu konstruksi berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran di lapangan. Temuan tersebut antara lain pemasangan bronjong yang dinilai tidak rapat dan masih menyisakan rongga, penggunaan kawat pengikat yang diduga tidak sesuai standar ukuran, serta pemasangan geotekstil yang disebut tidak maksimal pada beberapa titik pekerjaan.
Selain itu, DPW GMP Sumut juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya penguatan struktur secara menyeluruh pada bagian belakang bronjong. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan daya tahan konstruksi terhadap tekanan air dan dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, mengingat besarnya anggaran proyek yang digunakan.
Adapun pihak rekanan pelaksana proyek diketahui merupakan PT Lira Permata Cibubur.
Atas temuan tersebut, DPW GMP Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek TA 2025 tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala BBWS Sumatera II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan pelaksana guna mengungkap dugaan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Selain itu, DPW GMP Sumut turut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif guna mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek senilai Rp18 miliar tersebut. Mereka juga mendesak penghentian sementara pekerjaan proyek apabila masih berlangsung hingga adanya kepastian hukum dan hasil pemeriksaan yang transparan.
“Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang,” tegas M. Idris Sarumpaet.(ihb)













