BANYUWANGI |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FS (36) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba jaringan lintas wilayah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 26 April 2026 setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman narkoba menuju Pulau Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Berbekal laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar area pelabuhan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dicurigai membawa narkotika,” ujar Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Kamis (15/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disimpan di dalam tas. Barang haram itu diduga akan dikirim ke wilayah Bali melalui jalur darat dan penyeberangan laut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka FS mengaku hanya bertugas sebagai pengantar barang atas perintah seseorang yang menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengirimkan sabu tersebut ke tujuan.
“Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang melalui WhatsApp untuk mengirim sabu ke Bali dengan imbalan Rp30 juta,” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman sabu tersebut.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai sangat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
“Kami tegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani melaporkan informasi kepada pihak kepolisian.
Pelabuhan Ketapang sendiri selama ini menjadi salah satu titik strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang haram antarwilayah.
Karena itu, Polresta Banyuwangi terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli di jalur perlintasan menuju Bali.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya. (Red)













