SURABAYA |Nusantara Jaya News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (16/7/2026), BNNP Jatim mengungkap keberhasilan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,44 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional asal Malaysia.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., didampingi unsur Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Komisi A DPRD Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), para Kepala BNN Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta insan media.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Budi Mulyanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Perang melawan narkotika bukan hanya tugas BNN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi yang kuat mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika,” tegasnya.
Ia menjelaskan, barang bukti sabu sebanyak 5.440 gram yang diamankan memiliki potensi merusak puluhan ribu masyarakat apabila berhasil diedarkan.
“Melalui pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 55 ribu jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Brigjen Budi juga mengingatkan para pelaku jaringan narkotika bahwa Jawa Timur bukan lagi wilayah yang aman bagi bisnis haram mereka.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat berlindung bagi jaringan narkotika di Jawa Timur. Cepat atau lambat seluruh pelaku akan kami kejar melalui kerja sama dengan TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia menyebut, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, BNNP Jatim telah dua kali mengungkap jaringan narkotika internasional yang menjadikan Jawa Timur sebagai target distribusi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Mohamad menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur.
Pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 07.45 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi L 1687 RN di kawasan Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang dikemudikan tersangka ST, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 5.440 gram yang disimpan di dalam mobil. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial SM.
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 12.45 WIB di hari yang sama, tim BNNP Jawa Timur berhasil menangkap SM di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah rumah milik kedua tersangka.
Namun, tidak ditemukan tambahan barang bukti narkotika sehingga keduanya langsung dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial RI alias A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar daerah.
BNNP Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu aktor utama yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
Barang Bukti Selain 5 paket sabu seberat 5,44 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni: Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih. Beberapa telepon genggam milik kedua tersangka, terdiri dari merek OPPO, Samsung, iPhone 15 Pro, dan Infinix. Sejumlah kartu ATM. Uang tunai sebesar Rp1.452.000. Plastik pembungkus sabu berwarna putih dan kuning.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, sesuai berat barang bukti dan peran dalam jaringan peredaran narkotika.
BNNP Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika sebagai bagian dari implementasi program nasional War on Drugs for Humanity serta mendukung agenda pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.(Red)
















