DOMPU.NTB//Nusantara Jaya News.id – Peredaran barang haram jenis Sabu di wilayah hukum Kecamatan Hu,u khusus di Desa Cempi Jaya semakin meraja lela. Patut di duga bahwa wilayah selatan Kota Dompu atau tepatnya di wilayah tambang emas, dan pariwisata Lakey merupakan pintu masuknya barang haram jadah tersebut.
Dalam menunjukan konsistensinya memerangi peredaran barang haram jadah tersebut,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu terus bergerak 1X24 jam untuk memburu keberadaan penjahat Narkotika walau sampai di ujung langit sekalipun.
Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.45 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Operasi tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu Iptu Sumaharto atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima dan mendalami informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut, tepatnya di Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu,u.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial R (18), warga Desa Cempi Jaya, dan AR (31), seorang petani asal Desa Lune, Kecamatan Hu’u. Dan kedua terduga pelaku ini merupakan pemain lama yang menguasai kerajaan sabu di wilayah selatan Kota Dompu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dengan disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok Surya 12 dan disembunyikan di celah tiang rumah. Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, di antaranya pipet modifikasi (sekop), sumbu, tabung kaca, pipet berbentuk huruf L, gunting, dua korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi, mengepung rumah sasaran, dan mendapati kedua terduga berada di dalam kamar rumah tersebut.
Sebelum pelaksanaan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada para saksi dan terduga serta memastikan seluruh prosedur penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sehingga kedua terduga beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan tentang narkotika sebagaimana yang tercantum dalam laporan penyidik.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya kegiatan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat serta kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba di lapangan.
“Kami membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku beserta pengamanan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,13 gram di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Rahmadun.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika,” ungkap IPTU Nyoman.
Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sebagai bentuk nyata komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw.













