banner 1000x130

Eks Pegawai BRI Jadi Tersangka Penipuan Rp5 Miliar, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Pamekasan

banner 2500x130 banner 1000x130

PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka eks pegawai BRI berinisial MLA (34) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (27/8/2026).

MLA sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir enam tahun. Ia diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah nasabah BRI dengan menawarkan berbagai program yang diklaim berkaitan dengan lembaga perbankan tersebut.

banner 1000x130

Tersangka ditangkap polisi pada 25 Juli 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Karang Poh, Tandes, Kota Surabaya, setelah bertahun-tahun menjadi buronan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 29 September 2020.

Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, polisi kemudian menerbitkan DPO Nomor 38/R/12/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020.

“Modusnya, tersangka menawarkan program investasi modal atau tabungan berhadiah yang disebut berasal dari BRI kepada masyarakat Pamekasan. Dijanjikan modal tidak berkurang dan dapat hadiah. Namun setelah jatuh tempo, dana tidak dikembalikan,” ujar AKP Yoyok.

Selain menawarkan program investasi dan tabungan berhadiah, MLA juga diduga menawarkan program pembelian telepon seluler yang diklaim bekerja sama dengan toko Spectra Cell. Tidak hanya itu, tersangka juga menawarkan penjualan sepeda motor yang disebut merupakan hasil lelang BRI.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, program-program tersebut disebut tidak pernah ada.

Polisi mencatat sedikitnya 34 orang menjadi korban, yang seluruhnya merupakan warga Pamekasan. Total kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Kerugian dihitung berdasarkan data kuitansi yang dibuat tersangka. Perbuatan ini murni dilakukan pribadi, tidak melibatkan sistem BRI. Buktinya kuitansi yang digunakan adalah kuitansi biasa, bukan slip teller resmi,” jelas AKP Yoyok.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, 10 lembar bukti transfer, 10 lembar faktur penjualan handphone, dua slip setoran, serta 19 lembar slip EDC.

Atas dugaan perbuatannya, MLA dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan serta Pasal 46 ayat (8) juncto Pasal 23 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.

Kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk dilakukan penelitian terkait kelengkapan formil dan materiil. Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi, tabungan berhadiah, pembelian barang, maupun program lainnya yang mengatasnamakan lembaga perbankan.

Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu kebenaran dan legalitas setiap program melalui saluran resmi lembaga terkait sebelum menyerahkan uang atau data pribadi.

Polisi menegaskan, kehati-hatian masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130