Jakarta – Polda Metro Jaya kembali mengungkap perkembangan kasus perusakan kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat kericuhan aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026).
Tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan CCTV kini telah diamankan polisi. Ketiganya masing-masing berinisial FR, MH, dan FM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
“Pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Dengan tambahan tiga orang tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara detail peran masing-masing dalam aksi perusakan fasilitas CCTV.
Budi menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan CCTV milik Pemprov DKI Jakarta.
“Berdasarkan pendalaman, ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci identitas maupun bentuk keterlibatan FR, MH, dan FM. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran ketiganya dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Budi memastikan perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada masyarakat setelah proses pemeriksaan memperoleh hasil yang lebih lengkap.
“Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini, tentunya pasti akan selalu kami update kepada media dan masyarakat,” ucapnya.















