Jakarta |nusantara jaya news – Sebuah foto viral di media sosial menunjukkan pengendara motor di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga membonceng makhluk tak kasat mata, pocong, dan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Foto tersebut langsung menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan spekulasi di kalangan warganet.
Namun, klaim tersebut telah dipastikan tidak benar alias hoaks. Satlantas Polres Pasuruan melalui akun Instagram resminya, @satlantaspolrespasuruan, pada Jumat (13/9/2024), mengeluarkan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang valid.
“Kami pastikan bahwa pengendara motor tersebut ditilang bukan karena membonceng pocong, tetapi karena pelanggaran lalu lintas berupa tidak memakai helm SNI,” jelas Satlantas Polres Pasuruan dalam unggahannya.
Pengendara melanggar Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 (8) tentang kewajiban menggunakan helm standar nasional.
Satlantas Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum diverifikasi kebenarannya dan selalu mengedepankan keselamatan dalam berkendara.(Red)