MEDAN — Lembaga Kritik Kebijakan Sumatera Utara (LKK Sumut) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dugaan pungutan yang disebut-sebut berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 13 Medan.
Dalam laporannya, LKK Sumut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 13 Medan untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
LKK Sumut juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana BOS pada periode tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, mulai dari tahap perencanaan, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban dana.
Konfirmasi dan Klarifikasi Telah Dilakukan
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, pihak LKK Sumut juga telah melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak SMA Negeri 13 Medan melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi dan permintaan klarifikasi tersebut belum mendapatkan balasan dari pihak yang bersangkutan.
Tidak adanya tanggapan tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik. LKK Sumut maupun media tetap memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab terkait seluruh dugaan yang dilaporkan.
Minta Penegak Hukum Telusuri Pengelolaan Anggaran
LKK Sumut berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek penggunaan Dana BOS, tetapi juga menelusuri mekanisme munculnya pungutan yang disebut sebagai SPP tersebut, termasuk siapa yang menetapkan, dasar hukumnya, mekanisme penarikan, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah pungutan tersebut merupakan sumbangan yang benar-benar bersifat sukarela atau justru memiliki unsur kewajiban yang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/wali siswa.
LKK Sumut menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Pihak SMA Negeri 13 Medan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan maupun substansi laporan tersebut. (SPT)














