Jakarta|nusantara jaya news – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya yang tengah membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, SIK., M.Si., pada Selasa (24/9/2024).
“Sepuluh orang telah diamankan, dan dari hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan langsung penyiraman air keras terhadap anggota Tim Patroli Perintis Presisi,” ujar Kombes Syahduddi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (15), ISE (23), dan RB (22). AA berperan menyiram korban dengan air keras sebanyak satu kali. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dua baju dinas Polri, satu jeriken berisi cairan HCL, satu gayung, satu jaket hoodie hitam, dan satu celana panjang biru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun akan dikenakan kepada mereka.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat terluka akibat disiram air keras saat berupaya membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. (Red)