Surabaya |nusantara jaya news – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan tersangka berinisial DJA, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS), pada Rabu (16/10/2024).
Penahanan ini terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) yang disalurkan melalui salah satu bank BUMN Cabang Jember pada periode 2021-2023.
Sebelum penahanan DJA, tiga tersangka lainnya, yaitu SD, IAN, dan MFH, telah lebih dahulu ditahan. DJA kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., menjelaskan bahwa DJA diduga mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di Jember dan Bondowoso.
“Sebagian dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Windhu. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp 125,9 miliar.
DJA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Red)